KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengundang sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi anggaran dan meminimalkan potensi pelanggaran.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Kudus, Bellinda Birton, mengatakan undangan tersebut menyasar pihak ketiga yang menjadi mitra penyedia komoditas program. Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam pengawasan merupakan arahan dari pemerintah pusat.
“Kejaksaan memang diminta ikut mengawasi sejak awal. Dengan adanya pemanggilan ini, kami harap program MBG di Kabupaten Kudus berjalan lebih lancar dan transparan,” ujar Bellinda yang juga Wakil Bupati Kudus, Rabu (1/7).
Bellinda menambahkan, langkah preventif ini dilakukan menyusul adanya rekomendasi evaluasi dari pemerintah pusat. Ia berharap kejaksaan dapat memetakan potensi celah kerawanan agar persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen, Ryan Augusti Manoi, membenarkan adanya undangan kepada sejumlah mitra SPPG. Ryan menegaskan, undangan tersebut bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan untuk melengkapi data.
“Iya ada undangan untuk mitra SPPG untuk melengkapi data,” kata Ryan.
Ryan menjelaskan, undangan dilakukan dalam tiga tahap pada Senin hingga Rabu, yakni 29–30 Juni dan 1 Juli. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, ia menyebut tidak ditemukan persoalan dalam pengelolaan program MBG di Kabupaten Kudus.
“Datanya sudah lengkap dan klir. Hasil dari undangan ini akan dilaporkan secara berjenjang dan dipastikan tidak ada dugaan mark-up di dalam pengelolaan MBG,” ujarnya.