Pemkab Kutai Barat Gelar Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Pemkab Kutai Barat Gelar Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemkab Kutai Barat. Kegiatan ini berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Acara dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora. Kegiatan ini juga dihadiri dan disambut Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kaltim.

Dalam sambutannya, Edi menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Kominfo Kaltim tidak dapat hadir lantaran mendampingi Wakil Gubernur dalam kunjungan kerja ke Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). Meski demikian, ia menegaskan agenda tersebut tetap penting untuk dilaksanakan.

Edi menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki kewajiban melakukan pengarsipan, klasifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.

Menurutnya, PPID harus melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai secara matang agar publik memperoleh hak informasi secara tepat. Pada saat yang sama, PPID juga perlu memastikan informasi yang termasuk kategori dikecualikan melalui mekanisme uji konsekuensi. “PPID harus melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai secara matang agar publik mendapatkan hak informasi yang tepat, sekaligus menentukan mana informasi yang memang masuk dalam kategori dikecualikan melalui uji konsekuensi ini,” ujar Edi.

Sementara itu, Yuli Permata Mora mengapresiasi Diskominfo Kutai Barat atas inisiasi penyelenggaraan uji konsekuensi tahun 2026. Ia menyebutkan, keluaran kegiatan ini akan berupa dokumen tertulis seperti berita acara serta Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau SK PPID Utama mengenai klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Yuli menilai dokumen tersebut akan menjadi payung hukum bagi petugas PPID di Kabupaten Kutai Barat. Dengan adanya dasar yang jelas, petugas memiliki pegangan saat harus menolak permintaan informasi yang bersifat rahasia agar tidak menyalahi aturan. “Dokumen ini akan menjadi payung hukum yang sah bagi petugas PPID di Kabupaten Kutai Barat, sehingga mereka memiliki dasar yang kuat dan tidak menyalahi aturan saat harus menolak permintaan informasi yang sifatnya rahasia,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun, berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, hak masyarakat untuk mengakses informasi tidak bersifat mutlak karena terdapat informasi yang perlu dilindungi, antara lain terkait pertahanan negara, keamanan, perlindungan usaha, hak pribadi, maupun rahasia jabatan.

Menurut Yuli, uji konsekuensi tidak dimaksudkan untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat. Mekanisme ini digunakan untuk menguji dampak yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka atau ditutup, dengan prinsip yang ketat, terbatas, serta melalui analisis hukum yang matang.