Pemkab Mojokerto Gelar Konsultasi Publik RDTR dan KLHS untuk Wilayah Ngoro dan Trawas

Pemkab Mojokerto Gelar Konsultasi Publik RDTR dan KLHS untuk Wilayah Ngoro dan Trawas

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Konsultasi Publik Pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Ngoro dan Wilayah Perencanaan Trawas Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Whiz, Trawas, Selasa (30/6).

Forum tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, akademisi, praktisi, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Mojokerto melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Menurut Yuni, RDTR akan menjadi acuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan strategis, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa RDTR bersifat lebih operasional dalam mendukung perizinan berusaha berbasis risiko dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Yuni menjelaskan, kebutuhan penyusunan RDTR dinilai semakin mendesak seiring pesatnya perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Mojokerto. Dengan pengaturan ruang yang lebih rinci, pembangunan diharapkan berlangsung lebih tertib dan sesuai ketentuan. Ia menambahkan, penyusunan RDTR juga menjadi bagian dari dukungan terhadap visi pembangunan Kabupaten Mojokerto 2025–2029.

Dalam pemaparannya, Yuni menyebut Wilayah Perencanaan Ngoro memiliki posisi strategis sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi yang masuk dalam kawasan Super Koridor Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan serta Gerbangkertosusila. Selain industri dan UMKM, kawasan ini juga memiliki potensi pariwisata, pertambangan, hingga wisata sejarah dan religi. Meski demikian, pengembangannya disebut tetap perlu memperhatikan ketahanan pangan, ketersediaan air, serta daya dukung lingkungan agar pembangunan berjalan berkelanjutan.

Sementara itu, Wilayah Perencanaan Trawas diproyeksikan sebagai kawasan unggulan di sektor pariwisata, pertanian, dan kawasan lindung. Potensi wisata alam, edukasi, sejarah, religi, hingga kuliner dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga karakter kawasan pegunungan dan kelestarian lingkungan.

Yuni menambahkan, penyusunan RDTR perlu berjalan beriringan dengan KLHS agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ia berharap konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi serta masukan pemangku kepentingan, sehingga dokumen yang disusun sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui penyusunan RDTR dan KLHS untuk Ngoro dan Trawas, Pemkab Mojokerto menargetkan tata kelola pemanfaatan ruang yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Selain mendukung iklim investasi yang kondusif, dokumen tersebut diharapkan dapat meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.