Pemkab Mojokerto Susun RDTR dan KLHS 2026 untuk Arah Pengembangan Ngoro dan Trawas

Pemkab Mojokerto Susun RDTR dan KLHS 2026 untuk Arah Pengembangan Ngoro dan Trawas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyiapkan arah pengembangan dua kawasan strategis, Ngoro dan Trawas, melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun 2026. Penyusunan dua dokumen ini ditujukan sebagai landasan agar pembangunan berjalan lebih terarah, menarik investasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Konsultasi Publik Pertama Penyusunan RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas yang digelar di Hotel Grand Whiz Trawas, Selasa (30/6/2026).

Mewakili Bupati Mojokerto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menyatakan RDTR merupakan instrumen strategis untuk mengendalikan pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Dokumen ini akan menjadi pedoman penting dalam mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan strategis, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Yuni.

Menurutnya, penyusunan RDTR semakin mendesak seiring perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Mojokerto. Dengan RDTR, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengatur pemanfaatan ruang, termasuk mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam pemaparannya, Yuni menjelaskan Ngoro memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto. Kawasan ini berada di koridor ekonomi Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan dan wilayah Gerbangkertosusila yang diarahkan untuk pengembangan industri, UMKM, infrastruktur, serta investasi.

Selain sektor industri, Ngoro juga dinilai memiliki potensi wisata, pertambangan galian C, hingga situs sejarah dan religi yang dapat mendorong perekonomian masyarakat. Namun, pengembangan kawasan tetap diminta memperhatikan ketersediaan pangan, sumber daya air, serta daya dukung lingkungan.

Sementara itu, Trawas diproyeksikan sebagai kawasan unggulan berbasis pariwisata, pertanian, dan konservasi lingkungan. Potensi wisata alam, wisata sejarah, wisata religi, wisata edukasi, hingga kuliner lokal disebut menjadi kekuatan yang dapat terus dikembangkan.

“Pengembangan Trawas harus tetap menjaga karakter kawasan pegunungan dan fungsi lindung lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Yuni menambahkan, penyusunan RDTR perlu berjalan seiring dengan KLHS agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Ia menekankan pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan tidak semestinya dipertentangkan karena keduanya merupakan pilar pembangunan berkelanjutan.

Melalui forum konsultasi publik tersebut, Pemkab Mojokerto membuka ruang partisipasi bagi akademisi, praktisi, perangkat daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap dokumen yang sedang disusun.

Pemkab Mojokerto berharap RDTR dan KLHS untuk Ngoro dan Trawas dapat menghadirkan kepastian tata ruang, mendukung iklim investasi yang sehat, meminimalkan konflik pemanfaatan lahan, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto.