Pemkab Mojokerto Susun RDTR dan KLHS untuk Arahkan Ngoro sebagai Kawasan Industri dan Trawas sebagai Wisata Hijau

Pemkab Mojokerto Susun RDTR dan KLHS untuk Arahkan Ngoro sebagai Kawasan Industri dan Trawas sebagai Wisata Hijau

Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai menyusun arah pemanfaatan ruang untuk dua kawasan strategis, yakni Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Trawas. Penyusunan dilakukan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan pertumbuhan investasi dan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Pembahasan penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui konsultasi publik di Trawas pada Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, akademisi, perangkat daerah, hingga pemerintah desa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, menjelaskan RDTR akan menjadi acuan pemanfaatan ruang sekaligus dasar pemberian kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Menurutnya, dokumen ini juga mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko agar pembangunan dapat berlangsung lebih tertib dan terarah.

Dalam rancangan arah pengembangan, Ngoro tetap diproyeksikan sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri dan investasi. Hal ini karena wilayah tersebut merupakan bagian dari kawasan strategis ekonomi Mojokerto–Sidoarjo–Pasuruan serta Gerbangkertosusila. Meski demikian, Yuni menegaskan pengembangannya perlu memperhatikan ketersediaan air, lahan pertanian, serta daya dukung lingkungan agar pembangunan berjalan berkelanjutan.

Sementara itu, Kecamatan Trawas diarahkan sebagai kawasan yang mengandalkan sektor pariwisata, pertanian, serta fungsi lindung lingkungan. Potensi wisata alam, wisata sejarah, wisata religi, hingga wisata kuliner dinilai menjadi modal yang dapat dikembangkan tanpa menghilangkan karakter kawasan pegunungan.

“Pengembangan tersebut harus tetap menjaga karakter kawasan pegunungan, fungsi lindung, serta kelestarian lingkungan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan,” kata Yuni.

Ia menambahkan, penyusunan RDTR dipadukan dengan KLHS agar setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan melalui konsultasi publik, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah.

RDTR dinilai penting karena akan menjadi pedoman dalam menentukan peruntukan setiap kawasan, mulai dari permukiman, industri, pertanian, hingga area yang harus dilindungi. Dengan kepastian tata ruang, pemerintah berharap iklim investasi semakin kondusif, potensi konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan, dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto berjalan lebih berkelanjutan.