Pemerintah Kabupaten Poso memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (23/6). Pemaparan dilakukan Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang sebagai bagian dari proses penyempurnaan dokumen tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan kawasan perkotaan Poso selama 20 tahun ke depan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta sejumlah pemerintah daerah. Forum ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen RDTR memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
Dalam pemaparannya, Verna menjelaskan RDTR Kawasan Perkotaan Poso disusun melalui proses teknis yang disebutnya komprehensif, meliputi validasi lingkungan, kepastian geospasial, serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi. Ia menekankan RDTR berperan sebagai instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso,” kata Verna.
RDTR tersebut mencakup Kawasan Perkotaan Poso yang meliputi Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara dengan luas sekitar 3.209 hektare. Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, serta pelayanan strategis bagi masyarakat.
Salah satu konsep yang diusung dalam dokumen adalah pengembangan Waterfront City, yakni menjadikan kawasan perairan sebagai wajah baru kota. Konsep ini dipandang dapat menggerakkan sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih representatif.
Selain mengatur kawasan lindung dan budidaya, RDTR juga membagi wilayah perencanaan menjadi empat subwilayah pengembangan dengan fungsi berbeda, mulai dari pusat pemerintahan, transportasi, pelayanan kesehatan, hingga kawasan wisata.
Verna turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kementerian ATR/BPN selama proses penyusunan dokumen. Ia berharap persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar RDTR dapat ditetapkan dan diimplementasikan.
“Harapan kami, proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga RDTR ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Poso,” ujar Verna.