Pemkab Poso Paparkan Revisi RDTR Perkotaan 2026–2046, Usung Konsep Waterfront City

Pemkab Poso Paparkan Revisi RDTR Perkotaan 2026–2046, Usung Konsep Waterfront City

Bupati Poso dr. Verna Inkiriwang memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, serta sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pemaparannya, Verna menjelaskan RDTR Kawasan Perkotaan Poso merupakan revisi dari regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Dokumen tersebut disusun melalui sejumlah tahapan teknis, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial, hingga penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi.

Menurut Verna, RDTR menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan secara terukur dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso.

Kawasan Perkotaan Poso mencakup Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara, dengan luas sekitar 3.209 hektare. Wilayah ini disebut memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan wilayah.

Verna menegaskan penyusunan RDTR diselaraskan dengan visi pembangunan Kabupaten Poso yang berorientasi pada kemajuan, daya saing, dan keberlanjutan. Salah satu konsep utama yang diusung adalah pengembangan Waterfront City, yang menempatkan kawasan perairan sebagai bagian integral dari wajah pembangunan kota, serta mendukung sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan ruang publik.

Selain memuat arah pengembangan kawasan lindung dan budidaya, RDTR juga membagi wilayah perencanaan ke dalam empat subwilayah pengembangan dengan fungsi strategis berbeda, mulai dari pusat pemerintahan, perdagangan, transportasi, pelayanan kesehatan, hingga pengembangan pariwisata.

Verna berharap persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar RDTR Kawasan Perkotaan Poso dapat ditetapkan dan menjadi dasar percepatan pembangunan serta peningkatan investasi di Kabupaten Poso.