Pemerintah Kota Dumai, Riau, mempercepat sejumlah agenda strategis di bidang tata ruang yang menjadi fondasi pembangunan daerah. Langkah ini meliputi revisi dokumen tata ruang, percepatan perizinan investasi, hingga penyusunan masterplan pengendalian banjir.
Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Dumai yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (23/6/2026).
Fahmi menegaskan penataan ruang merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. “Penataan ruang adalah instrumen krusial dan pilar utama pembangunan daerah. Kita harus memastikan setiap pemanfaatan ruang dan perizinan yang direkomendasikan tidak hanya memberikan kemudahan bagi investasi, tetapi juga mematuhi koridor hukum, berwawasan lingkungan, serta membawa dampak positif bagi kemajuan Kota Dumai secara menyeluruh,” ujarnya.
Rapat koordinasi itu disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi turut membahas agenda pembangunan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat dan iklim investasi daerah.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menyampaikan terdapat 10 isu prioritas yang menjadi fokus pembahasan. Di antaranya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pembangunan lahan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), pembangunan storage BBM PT Primavanti Energi Nusantara, pengembangan Dumai Eco Park, serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Pasar Bunda Sri Mersing, Pasar Pulau Payung, dan Perumdam Tirta Dumai Bersemai.
Selain itu, forum juga membahas review masterplan pengendalian banjir sebagai upaya memperkuat ketahanan wilayah terhadap potensi bencana perkotaan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Yusa Afriza, menjelaskan pemerintah daerah tengah mempercepat revisi RTRW 2019–2039 serta dua RDTR utama yang mengatur kawasan perkotaan, industri, dan Medang Kampai. Sementara itu, RDTR Koridor Dumai yang telah ditetapkan pada 2025 disebut siap menjadi acuan operasional pemanfaatan ruang hingga 2045.
Untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan, Pemko Dumai juga menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Zona Kendali dan Zona Didorong. “Seluruh agenda strategis ini terus kami koordinasikan secara intensif bersama Kementerian ATR/BPN agar langkah daerah selalu selaras dan mendukung program-program strategis nasional,” kata Yusa.
Melalui percepatan penyusunan instrumen tata ruang tersebut, Pemko Dumai berharap dapat menghadirkan kepastian hukum bagi investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memastikan pertumbuhan kota tetap berjalan seimbang dengan aspek lingkungan dan kebutuhan masyarakat.