Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pendidikan kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan tersebut ditandai dengan kegiatan Kick Off SPMB yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan SPMB bersama Forkopimda Kota Cimahi, di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Selasa (5/5/2026).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, seperti penyelenggaraan sebelumnya, SPMB 2026/2027 dibuka melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ia menyebut skema tersebut disusun untuk membuka akses seluas-luasnya bagi anak-anak di seluruh wilayah Kota Cimahi agar dapat memperoleh pendidikan yang layak.
Ngatiyana menegaskan, pelaksanaan SPMB berpegang pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Menurut dia, prinsip tersebut ditujukan untuk mendorong pemerataan penyerapan calon peserta didik, terutama pada jenjang sekolah dasar dan menengah.
Ia juga menyoroti kepadatan penduduk Kota Cimahi yang dinilai perlu diimbangi dengan daya tampung peserta didik baru yang memadai. Pada jenjang SD, daya tampung disebut mencapai 9.742 siswa yang mencakup SD negeri, SD swasta, hingga Madrasah Ibtidaiyah swasta. Dari jumlah tersebut, perkiraan calon murid baru dari dalam maupun luar kota disebut mencapai 9.740 siswa.
Sementara pada jenjang SMP dan sederajat, daya tampung disebut mencapai 11.284 siswa, dengan estimasi calon murid baru dari dalam dan luar kota sebanyak 10.523 siswa.
Ngatiyana menyampaikan bahwa SPMB dilaksanakan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan, termasuk melalui pengaturan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan lintas batas.
Penandatanganan komitmen bersama Forkopimda, menurut dia, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan SPMB. Ia berharap kerja sama tersebut dapat menekan praktik titip-menitip calon murid baru maupun tindakan lain yang merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ngatiyana menyebut pada SPMB tahun ini terdapat dua komponen penilaian, yakni nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akhir untuk siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP. Adapun ketentuan lain secara umum disebut masih sama seperti tahun sebelumnya.
Ngatiyana juga meminta masyarakat tidak ragu mendaftarkan anak ke sekolah swasta apabila tidak diterima di sekolah negeri. Ia mengatakan Pemkot Cimahi akan membantu biaya pendidikan di sekolah swasta bagi masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai kemampuan pemerintah.