Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai mematangkan pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026. Persiapan dilakukan dengan menggandeng pemilik toko bahan bangunan se-Kota Pasuruan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Rapat tersebut menjadi tahapan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Pemerintah daerah menekankan pentingnya proses yang transparan, tepat sasaran, serta memenuhi standar teknis, terutama dalam penyediaan material bangunan dan mekanisme distribusi bagi penerima manfaat.
Dalam pertemuan itu, Perkim membahas sejumlah aspek teknis secara rinci, mulai dari kesiapan stok material, pola distribusi bertahap, hingga tata kelola administrasi. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala di lapangan, seperti keterlambatan pengiriman maupun ketidaksesuaian mutu bahan bangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Akung Novajanto, mengatakan kualitas material menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program. Ia menilai penyamaan persepsi dengan penyedia material diperlukan agar dana stimulan yang diterima masyarakat dapat menghasilkan bangunan yang layak, baik dari sisi volume maupun kualitas.
Selain mutu, Perkim juga menekankan kesesuaian harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Distribusi material yang dilakukan secara bertahap diharapkan meningkatkan efisiensi sekaligus menghindari penumpukan bahan bangunan di lokasi pembangunan.
Para penyedia bahan bangunan juga diberikan pemahaman terkait administrasi, termasuk penggunaan nota, kwitansi, serta dokumentasi pengiriman barang sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Akung menambahkan, bantuan harus dimanfaatkan maksimal sesuai tingkat kerusakan rumah masing-masing penerima. Menurutnya, tujuan program RTLH tidak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga melalui hunian yang lebih sehat, aman, dan nyaman.
Di sisi lain, calon penerima bantuan menyambut positif keberlanjutan program tersebut. Salah seorang di antaranya menyebut RTLH membantu warga yang belum mampu memperbaiki rumah secara mandiri, dengan harapan pengerjaan berjalan tepat waktu dan hasilnya membuat rumah lebih aman serta nyaman.
Akung menjelaskan, penentuan toko penyedia material dilakukan oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Meski demikian, setiap penyedia diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening usaha, sarana distribusi, serta menawarkan harga sesuai ketentuan.
Program RTLH Tahun 2026 dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Juli mendatang. Pemerintah Kota Pasuruan mengalokasikan anggaran Rp2,6 miliar dari APBD untuk 150 penerima manfaat. Setiap keluarga akan memperoleh bantuan Rp17,5 juta yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas hunian agar memenuhi standar rumah layak huni.
Melalui persiapan sejak awal, Pemkot Pasuruan berharap pelaksanaan RTLH 2026 berjalan lebih efektif dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan permukiman di Kota Pasuruan.