Pemohon Uji Materi UU Penerbangan Soroti Bukti Keterlambatan dan Skema Ganti Rugi

Pemohon Uji Materi UU Penerbangan Soroti Bukti Keterlambatan dan Skema Ganti Rugi

JAKARTA — Para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/6/2026). Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.

Para Pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa fakultas hukum menyatakan pernah mengalami keterlambatan penerbangan tanpa memperoleh transparansi mengenai penyebab keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik. Mereka menilai regulasi yang berlaku belum menyediakan mekanisme yang memadai agar maskapai dapat membuktikan alasan keterlambatan secara terbuka.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon XI Yeremia Zebua menyinggung standar Uni Eropa yang, menurutnya, tidak cukup bila pengangkut hanya mengklaim adanya faktor teknis atau cuaca. Ia menyebut pengangkut semestinya membuktikan klaim itu melalui dokumen yang dapat diakses penegak hukum dan penumpang, seperti catatan penerbangan, laporan insiden, serta korespondensi dengan otoritas bandara atau navigasi. Dalam konteks UU Penerbangan, ia menyetarakan hal tersebut dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Mereka menilai pasal tersebut membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi tidak mengatur mekanisme pembuktian keterlambatan, termasuk kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Mereka juga mempersoalkan penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 146 yang dinilai memperluas makna alasan “teknis operasional” secara berlebihan. Menurut Pemohon, perluasan itu berpotensi membuat pengangkut mengklaim alasan manajemen untuk menghindari tanggung jawab. Dalil tersebut dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menurut mereka telah dan dapat menimbulkan kerugian konstitusional.

Selain itu, Para Pemohon menilai Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma karena menerapkan ganti kerugian yang bersifat seragam tanpa membedakan karakteristik rute jarak jauh dan jarak pendek. Mereka mencontohkan perbedaan antara rute Jakarta–Papua dan Jakarta–Yogyakarta, yang dinilai memiliki perbedaan signifikan dari sisi harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu. Penerapan kompensasi yang sama rata, menurut mereka, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan secara implisit membatasi akses keadilan bagi penumpang. Mereka berpendapat rumusan pasal tersebut menutup ruang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Kondisi ini, menurut mereka, menciptakan impunitas hukum dan bertentangan dengan asas ubi jus ibi remedium serta Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 146 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Mereka juga meminta penjelasan Pasal 146 dimaknai lebih rinci, termasuk definisi “faktor cuaca” dan ruang lingkup “teknis operasional”, serta menegaskan hal-hal yang tidak termasuk “teknis operasional”.

Para Pemohon turut meminta MK menyatakan Pasal 170 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa jumlah ganti kerugian atas keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan melalui peraturan menteri. Sementara terhadap Pasal 176, mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai memberi hak kepada penumpang, pemilik bagasi, pengirim kargo, dan/atau ahli waris untuk mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.

Persidangan perkara ini diperiksa Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sebelum menutup sidang, Enny menyatakan perkara tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.