Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka ruang evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah ini disampaikan menyusul dinamika serta aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pemerintah menghormati berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, termasuk surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin pertambangan itu ditinjau kembali.
Menurut Helmi, seluruh aspirasi akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Meski demikian, Helmi menegaskan penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang disebut telah melalui tahapan yang dipersyaratkan. Ia menjelaskan, sebelum izin diterbitkan, pemohon dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sebagaimana diatur dalam regulasi.
Salah satu syarat utama yang disebutkan ialah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Helmi menyatakan, tanpa persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar beserta tim teknis sesuai prosedur.
Helmi menambahkan, apabila setelah izin diterbitkan muncul dinamika di tengah masyarakat atau terjadi perubahan kondisi di lapangan, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyebut Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya dalam mengawal proses tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar, kata Helmi, berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tutup Helmi.