Pemutakhiran RDTR Surabaya 2026 Disinkronkan dengan RTRW 2025, Prioritaskan Banjir, Transportasi, dan RTH

Pemutakhiran RDTR Surabaya 2026 Disinkronkan dengan RTRW 2025, Prioritaskan Banjir, Transportasi, dan RTH

Pemerintah Kota Surabaya mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Surabaya 2026 dengan menyesuaikannya terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2025. Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan arah pembangunan kota dapat menjawab kebutuhan penanganan banjir, pengembangan transportasi, serta penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan RDTR 2026 merupakan pembaruan dari dokumen tata ruang sebelum 2018 yang dipadukan dengan kebijakan RTRW terbaru. Ia menyebut pembaruan tersebut bertujuan membuat pengaturan tata ruang lebih rinci.

“RDTR tahun ini mereviu dokumen sebelum 2018 sekaligus mengacu pada Perda RTRW 2025 agar pengaturan tata ruang menjadi lebih detail,” kata Reinhard di sela Konsultasi Publik I RDTR Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Dalam penyusunannya, pemerintah menyelaraskan data lintas sektor sebagai dasar perencanaan. Koordinasi dilakukan bersama Bappeda, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hingga BPBD. Pemerintah juga memanfaatkan kajian kawasan rawan bencana sebagai bahan analisis.

Selain aspek pengendalian banjir, RDTR 2026 turut mengakomodasi rencana pengembangan infrastruktur transportasi. Rencana tersebut meliputi jalur kereta api yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan Flyover Taman Pelangi, serta rencana Tol Surabaya Eastern Ring Road (SEER) yang masih berada pada tahap studi kelayakan.

Di sektor lingkungan, kebijakan RTH tetap mengacu pada RTRW 2025 dengan target mempertahankan luas RTH minimal 20 persen sesuai ketentuan. Reinhard menjelaskan, penghitungan RTH kini menggunakan sistem indeks sesuai regulasi terbaru Kementerian ATR sehingga dinilai lebih adaptif untuk wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Reinhard berharap RDTR 2026 tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan menjadi pedoman pembangunan yang dapat diterapkan secara konsisten.

“Perencanaannya harus bisa diimplementasikan dengan baik sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kota Surabaya,” ujarnya.