Penempatan Dana SAL Rp281 Triliun di Himbara Dinilai Jaga Stabilitas, Diminta Transparansi dan Pengawasan Ketat

Penempatan Dana SAL Rp281 Triliun di Himbara Dinilai Jaga Stabilitas, Diminta Transparansi dan Pengawasan Ketat

Jakarta – Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP menilai keputusan Kementerian Keuangan menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp281 triliun di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat likuiditas perbankan sehingga fungsi intermediasi, terutama penyaluran kredit ke dunia usaha, tetap berjalan.

Menurut Elvi, ketersediaan likuiditas yang memadai penting agar perbankan memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif. Ia menyebut perpanjangan penempatan dana kas negara dapat menjaga penyaluran kredit, yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Meski demikian, Elvi menekankan besarnya dana yang ditempatkan pemerintah harus diiringi tata kelola yang baik, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Ia menilai efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari tersedianya likuiditas, tetapi juga dari sejauh mana dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi yang produktif.

Elvi juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Menurutnya, pemerintah bersama otoritas terkait perlu memastikan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran, sekaligus memastikan manfaat yang optimal bagi perekonomian.

Selain pengawasan, Elvi mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan penempatan dana kas negara tersebut. Evaluasi, kata dia, perlu difokuskan pada efektivitas penyaluran kredit yang bersumber dari tambahan likuiditas yang diterima perbankan, sehingga dampaknya terhadap dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terukur.

Ia menilai keseimbangan antara upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dan penerapan prinsip tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan kebijakan.

Pemerintah diketahui memperpanjang penempatan dana kas negara sebesar Rp281 triliun di Himbara hingga Desember 2026. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana siaga senilai Rp100 triliun sebagai cadangan apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.