Jakarta—Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam, menilai eskalasi politik menjelang 2024 sudah terasa meski pelaksanaannya masih beberapa tahun lagi. Ia mengingatkan agar proses menuju Pemilu 2024 tidak dijalankan dengan pola “tiba saat tiba akal”, yakni pengambilan keputusan secara mendadak tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis, yuridis, maupun kondisi geografis Indonesia yang memiliki tiga zona waktu.
Menurut Radian, kegaduhan politik yang terjadi sejak akhir 2020 hingga saat ini membuat isu Pemilu 2024 terus menjadi perbincangan publik. Ia memperkirakan Pemilu 2024 akan menghadirkan persoalan yang semakin kompleks karena rencananya dilaksanakan secara serentak, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Jika pemerintah tetap melaksanakan pemilu serentak, Radian menekankan perlunya langkah segera, khususnya sinkronisasi regulasi. Ia menyoroti adanya perbedaan pengaturan dalam sejumlah undang-undang, yakni UU No 1 Tahun 2015, UU No 10 Tahun 2016, dan UU No 7 Tahun 2017.
Radian menyatakan, tanpa sinkronisasi, perbedaan aturan berpotensi memicu kegaduhan, terutama terkait kerja-kerja penindakan, penyelesaian sengketa, dan administrasi yang memiliki perbedaan batas waktu penyelesaian. Ia juga menyinggung perbedaan jenis keluaran dari Bawaslu, yakni rekomendasi dan putusan.
Selain sinkronisasi aturan, Radian menyampaikan dukungan terhadap adanya jarak waktu total pelaksanaan selama 30 bulan sebelum pungut-hitung, jeda enam bulan antara pungut-hitung tingkat nasional dan daerah, serta penguatan kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, langkah-langkah tersebut dapat memberi ruang bagi penyelenggara dalam bekerja.
Ia menambahkan, upaya tersebut penting untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, sekaligus mencegah kegaduhan yang dapat berdampak pada meningkatnya korban jiwa dari kalangan penyelenggara, sebagaimana pernah terjadi pada Pemilu 2019.
Radian menegaskan tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Namun, ia menilai pemilu harus menjadi media untuk membangun bangsa dengan prinsip yang menjamin kedaulatan rakyat, antara lain pemilu yang bebas dan adil, hak pilih universal, pemungutan suara secara rahasia, serta penghitungan dan pelaporan hasil yang jujur.