Pengelolaan APBDes dan BUMNag Mulya Mandiri di Nagori Margo Mulyo Disorot, Transparansi Dana Dipertanyakan

Pengelolaan APBDes dan BUMNag Mulya Mandiri di Nagori Margo Mulyo Disorot, Transparansi Dana Dipertanyakan

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Mulya Mandiri di Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran, administrasi aset, hingga pertanggungjawaban kegiatan usaha memunculkan harapan agar dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Inspektorat maupun instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan menguat setelah Pangulu Nagori Margo Mulyo, Muhamad Sapii, disebut belum dapat dimintai keterangan terkait sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan APBDes dan BUMNag. Ketua BUMNag Mulya Mandiri, Dedi Sumanjaya, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Upaya konfirmasi kepada Ketua BUMNag dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi. Pesan yang dikirim disebut masih berstatus centang satu.

Konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Nagori Margo Mulyo pada Selasa (30/6/2026). Sekretaris Nagori, Dika, menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perkembangan usaha BUMNag dan menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung kepada pengurus BUMNag.

Tim media kemudian mendatangi kediaman Pangulu Muhamad Sapii, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum memperoleh respons. Menurut keterangan beberapa perangkat nagori, Pangulu biasanya hadir pada pagi hari untuk mengontrol aktivitas di kantor nagori, sementara keberadaannya setelah itu tidak diketahui.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyertaan modal Pemerintah Nagori kepada BUMNag Mulya Mandiri pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp147 juta. Dana tersebut disebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp98 juta pada Agustus 2025 dan Rp59 juta pada Desember 2025.

Hingga saat ini, hasil usaha maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tersebut disebut belum dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

BUMNag Mulya Mandiri diketahui mengelola unit usaha peternakan ayam petelur sekitar 400 ekor yang berlokasi di Huta B Selatan. Namun belum diperoleh penjelasan mengenai besaran biaya operasional, nilai produksi, pendapatan, keuntungan, maupun kondisi keuangan usaha tersebut.

Selain penyertaan modal, perhatian juga tertuju pada pengelolaan aset nagori. Salah satunya terkait pengadaan miniatur rumah adat yang disebut bernilai sekitar Rp3 juta per unit. Saat dimintai keterangan, Sekretaris Nagori mengaku tidak lagi mengingat pihak rekanan yang melaksanakan pengadaan karena dokumen disebut berada di dalam lemari Pangulu.

Hal serupa juga disebut terjadi pada pengadaan tiga unit mesin pencacah rumput yang hingga kini masih berada di rumah tiga Gamot Nagori. Keberadaan aset tersebut dinilai belum dapat dijelaskan secara lengkap dari sisi administrasi maupun mekanisme pengelolaannya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola aset desa.

Pencatatan aset inventaris nagori turut menjadi perhatian. Sekretaris Nagori menyatakan sepeda motor inventaris tidak pernah dibayarkan pajaknya karena kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, bukan milik Pemerintah Nagori. Keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi serta pengelolaan aset pemerintah yang digunakan pemerintahan nagori.

Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Roberth Simanjuntak, SH, menilai persoalan tersebut layak menjadi bahan evaluasi Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Ia menyebut, jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian administrasi, dugaan mark-up anggaran, maupun pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menilai pengadaan miniatur rumah adat maupun mesin pencacah rumput perlu diaudit menyeluruh untuk memastikan kesesuaian harga, mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, serta manfaatnya bagi masyarakat. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa desa, prosesnya wajib mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Margo Mulyo maupun Ketua BUMNag Mulya Mandiri disebut belum memberikan hak jawab atau klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Inspektorat Kabupaten Simalungun dapat melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes serta BUMNag Mulya Mandiri, guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagori.