Ketua Perempuan Bangsa Kabupaten Banggai, Apriyani Matorang, menekankan pentingnya pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis layanan sosial dalam penanganan berbagai isu sosial di daerah. Menurutnya, langkah tersebut perlu diterapkan termasuk dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Apriyani saat menanggapi aksi demonstrasi penolakan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Luwuk, beberapa waktu lalu. Ia menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai perlu tetap berfokus pada perlindungan masyarakat, penguatan pendidikan, serta penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi terhadap individu.
Apriyani, yang akrab disapa Yani, menyebut penguatan pendidikan karakter dan ketahanan keluarga sebagai langkah utama. Upaya tersebut, menurutnya, perlu diperkuat melalui program edukasi bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat terkait nilai moral, etika, serta komunikasi dalam keluarga.
Ia juga mendorong sinergi antara Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan sosial, etika pergaulan, serta pencegahan perilaku berisiko di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Yani menilai perlu ada perluasan layanan konseling psikologis dan sosial yang mudah diakses agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan secara tepat dan profesional.
Dari sisi penegakan hukum, ia menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran, seperti eksploitasi seksual, kekerasan, maupun pelanggaran terhadap anak. Ia juga mengajak pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyusun langkah pencegahan yang berbasis data dan kondisi sosial di daerah.
“Pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan edukasi, pencegahan, serta penghormatan terhadap aturan hukum dan nilai sosial yang berlaku,” tegas Yani.
Ia menambahkan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyatakan penolakan terhadap pernikahan sesama jenis dan mendorong pembentukan regulasi yang mengatur larangan perilaku LGBT. Meski demikian, ia menyebut PKB menegaskan pelaku LGBT tidak boleh dimusuhi, melainkan perlu dibina dan direhabilitasi.
Menurut Yani, PKB menolak pernikahan sesama jenis karena dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial. Ia juga menyampaikan bahwa PKB pernah mendorong pembentukan payung hukum berupa Undang-Undang Anti-Perilaku LGBT sebagai upaya pencegahan penyebarannya di masyarakat.