Sejumlah petani plasma menilai keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kedaap Sayaaq Dua (KSD) di Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), memberikan manfaat bagi masyarakat. Penilaian itu disampaikan salah satu anggota petani plasma, Sukran, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kubar, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Sukran, hubungan antara perusahaan dan koperasi perlu dibangun dengan prinsip saling percaya dan komunikasi terbuka. Ia menekankan persoalan yang muncul di lapangan sebaiknya diselesaikan melalui pertemuan bersama, bukan dengan saling mencurigai.
“Kalau bercerita tentang koperasi ini memang harus saling percaya seperti orang suami istri. Tidak bisa saling mencurigakan, kalau ada masalah di lapangan harus duduk bersama dan dibicarakan baik-baik,” ujar Sukran.
Ia juga menceritakan, pada awal program plasma masuk ke Kampung Tondok, sebagian masyarakat sempat menerima pandangan negatif. Hal itu dipengaruhi pengalaman di sejumlah daerah lain, di mana pola plasma disebut belum memberikan kepastian bagi petani.
“Dulu kami masyarakat Tondok disebut bodoh karena menerima plasma. Karena ada contoh di tempat lain, plasmanya cuma bahasanya saja, tidak ada model sistem HGU resmi untuk petani plasma,” katanya.
Sukran menilai PT KSD menerapkan pola yang berbeda dengan memberikan dasar kepastian kepada petani plasma melalui legalitas lahan. Ia menyebut petani memperoleh surat keterangan hak milik atas tanah lahan plasma yang melibatkan perusahaan dan unsur pemerintah.
“Di KSD ini memang sangat luar biasa. Petani plasma diberikan surat keterangan hak milik atas tanah lahan plasma. Jadi petani tidak ragu lagi, sudah seperti semi sertifikat karena ada tanda tangan perusahaan, camat, dan kepala kampung,” jelasnya.
Selain aspek legalitas, Sukran menyoroti keterbukaan perusahaan dalam pengelolaan kewajiban petani plasma. Ia mengatakan perhitungan utang dan pemotongan hasil dilakukan secara transparan melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Mengenai utang itu sangat transparan. Setiap pembagian SHU kita lihat, misalnya utang kita sekian, nanti tiga bulan lagi ada pemotongan sisa utang. Pemotongan kita jelas,” ungkapnya.
Sukran yang juga menjabat sebagai pengawas koperasi mengaku dirinya turut menjadi petani plasma dengan lahan sekitar 10 hektare. Ia menyebut setelah kewajiban plasma selesai, pendapatan petani meningkat. “Saya pengawas koperasi juga, tapi saya petani plasma. Saya punya lahan 10 hektare. Sekarang setelah lunas, setiap terima SHU kalau dihitung seperti gaji satu bulan bisa mencapai Rp30 juta,” tuturnya.