Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) meminta transparansi anggaran belanja pengadaan perlengkapan pada bidang SMP di Kabupaten Bogor dengan nilai total Rp29.659.056.474 untuk anggaran tahun 2025.
PHMI merinci beberapa paket pengadaan yang disorot, antara lain Pengadaan Sains Digital (Biologi) SMP sebesar Rp4.862.372.316, Pengadaan Sains Digital (Fisika) SMP sebesar Rp5.207.517.492, Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor—bahan cetak kegiatan cetak buku rapor jenjang SMP tahun 2025 sebesar Rp1.486.234.500, serta Pengadaan mebelair ruang kelas SMP sebesar Rp18.102.932.166.
Untuk mendorong keterbukaan informasi, PHMI menyatakan telah melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan nomor 368/DPP/PHMI/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Ketua Umum PHMI, Hermanto, menyebut keterbukaan informasi publik merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Hermanto, transparansi anggaran belanja pengadaan barang dan jasa penting untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan efisien dan akuntabel, serta meminimalkan risiko praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga mendorong dilakukannya audit ulang terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan (fraud), kepatuhan terhadap regulasi, dan kewajaran harga, termasuk kesesuaian antara rencana awal, kontrak, dan realisasi.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus berani transparan dan terbuka terhadap publik dan masyarakat,” kata Hermanto.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait anggaran belanja pengadaan tersebut.