PN Jakarta Selatan Nyatakan 38 SHM Milik Derek Prabu Maras Sah, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Baru soal Transparansi Sisa Penjualan Aset

PN Jakarta Selatan Nyatakan 38 SHM Milik Derek Prabu Maras Sah, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Baru soal Transparansi Sisa Penjualan Aset

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan kemenangan Derek Prabu Maras dalam perkara perdata nomor 1026/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Majelis hakim menyatakan 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa sah secara hukum sebagai milik pribadi Derek Prabu Maras.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa aset yang nilainya disebut sangat besar. Meski demikian, tim kuasa hukum Derek menilai proses hukum belum selesai karena masih ada pertanyaan terkait pelaksanaan eksekusi aset oleh pihak kreditur.

Untuk menuntut transparansi dan pengembalian sisa hasil penjualan aset yang diklaim nilainya jauh melampaui utang perusahaan, pihak Derek mengajukan dua gugatan baru di PN Jakarta Selatan, masing-masing terdaftar dengan nomor 549/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel. dan 551/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Derek, Yuli Yanti Hutagaol, menyampaikan bahwa kliennya bukan debitur utama dalam perkara ini. Menurutnya, Derek hanya bertindak sebagai penjamin utang PT Lekom Maras kepada Bank Mega. Ia menekankan poin tersebut penting karena nilai aset yang dijaminkan disebut jauh lebih besar dibanding nilai utang.

Yuli merujuk pada putusan homologasi PT Lekom Maras nomor 175/Pdt. Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat. Dalam rujukan tersebut, total utang PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Energi TBK disebut berada di kisaran Rp600 miliar. Sementara itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari 38 SHM yang disengketakan disebut mencapai triliunan rupiah.

Atas dasar itu, pihak Derek mempertanyakan mengapa sisa nilai penjualan aset tidak dikembalikan. Mereka juga menyoroti proses peralihan aset gedung yang dinilai tidak terbuka.

“Utangnya sesuai dengan homologasi PT Lekom Maras, Rp600 miliar-an. Hanya itu saja yang bisa Bank Mega ambil. Sisanya harus dikembalikan kepada Derek Prabu Maras,” kata Yuli dalam keterangan yang diterima Jumat (26/6/2026).

Tim kuasa hukum juga menilai Bank Mega tidak kooperatif dalam penyampaian dokumen. Yuli menyebut dalam perkara lain, yakni 1002/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel., majelis hakim meminta para pihak mengunggah dokumen melalui sistem e-court, namun dokumen yang telah diunggah disebut sempat ditarik kembali.

Di luar sengketa dengan pihak perbankan, Derek juga disebut menghadapi konflik internal di perusahaan PT Lekom Maras. Tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta prosedur pemecatan yang dinilai cacat hukum.

Dalam penjelasan kuasa hukum, Derek disebut memiliki latar belakang pendidikan internasional dan kurang fasih berbahasa Indonesia. Ia diduga menandatangani sejumlah dokumen penting tanpa menerima draf terlebih dahulu dan tanpa pendampingan kuasa hukum.