Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 1,2 Kg Ganja, 364 Butir Ekstasi, dan 1.622 Botol Miras Ilegal

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 1,2 Kg Ganja, 364 Butir Ekstasi, dan 1.622 Botol Miras Ilegal

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan minuman beralkohol ilegal selama periode April hingga Juni 2026. Kegiatan ini digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).

Pemusnahan dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan terkait. Kehadiran sejumlah pihak tersebut disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dalam proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama jajaran Polres dan Polresta se-NTB. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,4 kilogram sabu, 1,2 kilogram ganja, 364,5 butir ekstasi, serta 1.622 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek.

Dalam pelaksanaannya, sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan menggunakan alat pembakaran khusus sesuai prosedur. Sementara ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan sebelum dibuang ke lokasi yang telah disiapkan.

Kapolda NTB mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penyidikan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar barang bukti tidak berpotensi disalahgunakan. “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB,” ujarnya.

Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara akuntabel dan transparan. Menurutnya, langkah tersebut juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea Cukai Mataram, serta instansi terkait lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak yang hadir.

Kapolda NTB menekankan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.

Ia menyatakan Polda NTB akan terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat langkah pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, serta upaya menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.