POPSI Minta Metodologi Pembuktian Under Invoicing Ekspor Sawit Dibuka Secara Transparan

POPSI Minta Metodologi Pembuktian Under Invoicing Ekspor Sawit Dibuka Secara Transparan

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat tata kelola perdagangan internasional, termasuk penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti secara hukum. Namun, POPSI menekankan pentingnya transparansi metodologi dalam pembuktian dugaan under invoicing pada ekspor sawit.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto, dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit perlu dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan, serta analisis yang dapat diuji.

Menurut Darto, hal tersebut diperlukan agar kebijakan pengelolaan dan tata niaga komoditas strategis seperti sawit tidak merugikan ekosistem di dalamnya. Ia menyebut kontribusi produk sawit dan turunannya pada 2025 mencapai 35,87 miliar dolar AS atau sekitar Rp590 triliun.

Darto juga menegaskan petani sawit rakyat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan yang disusun berdasarkan asumsi atau estimasi yang belum terverifikasi.

POPSI menilai klaim mengenai potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya perlu disertai penjelasan mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, serta dasar hukum yang digunakan.

Dalam perdagangan minyak sawit internasional, Darto menyatakan harga transaksi dipengaruhi banyak faktor, di antaranya kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume transaksi, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), serta syarat penyerahan barang (incoterms). Karena itu, ia menilai perbedaan antara harga transaksi dan harga referensi pasar tidak dapat otomatis disimpulkan sebagai bukti pelanggaran.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah instrumen pengawasan, seperti Indonesia National Single Window (INSW), CEISA Bea dan Cukai, Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran, instrumen tersebut semestinya menjadi dasar verifikasi dan penegakan hukum yang berbasis data.

POPSI menilai setiap perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor, termasuk penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu didahului identifikasi masalah yang jelas, bukti empiris yang kuat, serta kajian dampak terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha, dan kesejahteraan petani.