Mukomuko, Bengkulu — Kegiatan pemasangan bronjong untuk penanganan tebing sungai sekaligus perlindungan jalan lintas tengah berlangsung di ruas jalan yang menghubungkan Desa Rawa Mulya SP7 menuju kawasan Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Proyek ini bernilai Rp35.000.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu (kode satker 412873) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Secara pengelolaan teknis dan keuangan, kegiatan ini berada di bawah Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada posisi PPK Bidang Sungai dan Pantai I di lingkungan satuan kerja tersebut. Pekerjaan ini ditujukan untuk mengendalikan risiko banjir, mengamankan tebing aliran air, serta melindungi akses jalan lintas yang dinilai vital bagi aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Mukomuko.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut memunculkan pertanyaan di tengah warga setempat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan yang menggunakan dana negara itu disebut belum dilengkapi papan informasi proyek yang jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dalam sejumlah aturan yang menjadi rujukan proyek pembangunan yang bersumber dari dana negara—di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik—disebutkan bahwa dokumen administrasi dan teknis harus disiapkan dan dapat diakses. Dokumen yang dimaksud antara lain surat perjanjian kontrak, surat perintah mulai kerja, rencana kerja dan syarat teknis, gambar kerja, jadwal pelaksanaan, data mutu bahan dan peralatan, izin lokasi dan lingkungan, jaminan pelaksanaan, serta kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kewajiban paling mendasar yang disoroti warga adalah pemasangan papan identitas proyek. Papan tersebut seharusnya memuat informasi minimal seperti nama kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, kode satuan kerja, instansi penanggung jawab, nama pelaksana, jangka waktu pengerjaan, dan nama pengawas pekerjaan, agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara pasti serta menjalankan pengawasan sosial.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan baru terdapat satu tanda petunjuk pekerjaan yang terbatas di satu titik lokasi dan tidak memuat informasi lengkap sesuai standar. Saat dikonfirmasi awak media, Heru yang disebut sebagai salah satu petugas pengawas lapangan dari pihak pelaksana hanya menyampaikan bahwa kegiatan dikelola Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan nilai anggaran Rp35 miliar, tanpa merinci lebih lanjut. Setelah memberikan keterangan singkat, ia meninggalkan lokasi.
Selain minimnya informasi di lokasi, selama pengamatan disebut belum terlihat kehadiran tenaga pengawas dari instansi teknis, tim ahli, maupun konsultan pengawas yang bertugas memantau kualitas pekerjaan. Meski demikian, kondisi ini masih berupa kekhawatiran dan pengamatan awal, serta belum dapat dinyatakan sebagai bukti adanya penyimpangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga ada pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Salah seorang warga Desa Rawa Mulya menyampaikan bahwa masyarakat berharap mendapatkan informasi yang jelas karena proyek menggunakan uang negara. “Saya dan warga lainnya memahami bahwa dana yang digunakan adalah uang negara, sehingga kami berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka. Kami juga sangat berharap hasil pekerjaan ini dapat bermanfaat secara nyata dan bertahan lama. Kekhawatiran kami muncul karena belum terpenuhinya keterbukaan informasi, bukan bermaksud menuduh pihak mana pun,” ujarnya.
Warga juga menyampaikan tiga harapan, yakni pemenuhan asas transparansi melalui pemasangan papan informasi lengkap serta ketersediaan dokumen administrasi dan teknis sesuai ketentuan; jaminan mutu pekerjaan agar sesuai standar teknis dan bermanfaat jangka panjang; serta pengawasan dan pemeriksaan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Dinas PUPR, serta aparat pengawas dan penegak hukum. Masyarakat juga berharap hasil evaluasi dapat diumumkan secara terbuka untuk memberikan kepastian bagi semua pihak.
Warga menilai respons cepat dan pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai aturan.