Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon pada tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul lantaran pelaksana proyek dinilai belum memberikan akses informasi yang memadai terkait pelaksanaan pekerjaan.
Perhatian publik menguat setelah upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan tanggapan maupun penjelasan resmi. Informasi yang dipertanyakan mencakup proses pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil, hingga penggunaan anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dalam proyek yang dibiayai anggaran pemerintah. Sejumlah pihak menilai badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap DPUTR Kota Cirebon dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.