PT Aneka Tusma Diduga Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin di Warungkiara, Pengajuan Legalitas Ditolak karena Dokumen OSS-RBA Belum Lengkap

PT Aneka Tusma Diduga Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin di Warungkiara, Pengajuan Legalitas Ditolak karena Dokumen OSS-RBA Belum Lengkap

Aktivitas industri ekspor kerajinan tangan yang dijalankan PT Aneka Tusma di Kampung Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memunculkan sorotan. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sekitar dua tahun tanpa mengantongi perizinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, aktivitas industri berskala ekspor disebut dapat berjalan dalam waktu cukup lama meski diduga belum mengantongi izin.

Belakangan diketahui, PT Aneka Tusma disebut dimiliki Marc Christoph Atmadjaja. Perusahaan ini baru mengajukan proses perizinan melalui Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Pengajuan tersebut disebut diajukan oleh Ahong (Suherman), namun ditolak karena dokumen persyaratan dalam sistem OSS-RBA dinilai belum lengkap dan harus direvisi. Penolakan itu mengindikasikan bahwa secara administratif perusahaan dinilai belum memenuhi standar legalitas yang diwajibkan.

Di sisi lain, hasil investigasi di lapangan juga mengungkap dugaan bahwa sebagian lahan yang diajukan dalam proses perizinan masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang, termasuk yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043.

Sorotan turut menguat setelah pernyataan Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, SH. Ia menyebut penggunaan lahan LSD untuk kepentingan industri tanpa alih fungsi yang sah sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Zefry juga menyampaikan adanya dugaan bahwa selama beroperasi, perusahaan mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS-RBA sebagai kategori UMKM. Hal ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) beserta turunannya, serta UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ia menambahkan, perkara tersebut juga dapat masuk ranah pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam manipulasi data usaha.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum di tingkat kecamatan yang disebut mengetahui namun tidak melakukan tindakan, bahkan terindikasi melindungi aktivitas tersebut. Zefry menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi, Asep Japar, untuk melaporkan peristiwa ini. Ia juga menyebut adanya dugaan oknum kecamatan yang diduga berkoalisi dengan Ahong (Suherman) yang disebut sebagai konsultan ilegal tanpa badan hukum dalam pengurusan perizinan.

Zefry menegaskan PT Aneka Tusma diduga belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) meski disebut telah beroperasi selama dua tahun. Ia juga menyampaikan bahwa Camat Warungkiara Toni Sugirto baru menjabat sekitar tujuh bulan, sehingga disebut tidak mengetahui secara persis permasalahan tersebut.

Terkait dugaan adanya pembiaran pejabat daerah atau oknum instansi terkait dengan motif tertentu, Zefry menilai hal itu dapat masuk kategori penyalahgunaan jabatan. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta kewajiban pejabat pemerintah untuk bertindak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menegakkan aturan serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Evaluasi terhadap sistem pengawasan perizinan dan penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah preseden buruk ke depan.

Hingga berita ini ditayangkan, Marc Christoph Atmadjaja dan Camat Warungkiara Toni Sugirto belum memberikan tanggapan terkait dugaan operasional PT Aneka Tusma tanpa izin.