Keputusan Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda pembongkaran lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026 memberi ruang bernapas bagi para pedagang. Namun, penundaan tersebut belum menjawab persoalan utama yang masih menggantung, yakni kepastian lokasi relokasi bagi ratusan pelaku usaha terdampak.
BP Batam menegaskan penataan kawasan Right of Way (ROW) Jalan 200 tetap akan dijalankan sebagai bagian dari program penataan tata ruang dan wajah Kota Batam. Artinya, seluruh bangunan usaha yang berdiri di sepanjang koridor jalan tersebut tetap harus dikosongkan paling lambat akhir 2026.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan perpanjangan waktu diberikan karena proyek penataan kawasan tersebut baru masuk dalam rencana anggaran tahun 2027. “Proyeksi penataan ROW 200 itu sudah diajukan dalam anggaran 2027. Karena itu kami memberikan waktu sampai akhir tahun 2026. Setelah itu mereka harus melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya, Jumat (19/6).
Menurut Ariastuty, kebijakan ini menjadi jalan tengah setelah BP Batam sebelumnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta surat perintah pembongkaran kepada para pedagang. Rangkaian surat tersebut sempat memicu kekhawatiran karena para pelaku usaha merasa belum memiliki cukup waktu untuk menyiapkan lokasi usaha baru.
Berdasarkan data BP Batam, lebih dari 200 UMKM saat ini menempati kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda. Mayoritas bergerak di bidang kuliner, jasa, dan perdagangan skala kecil.
Meski masa transisi diberikan hingga akhir 2026, BP Batam mengakui belum memiliki lokasi relokasi yang siap ditempati. “Kami masih berdiskusi dengan Pemerintah Kota Batam terkait tempat mereka bisa melanjutkan usaha,” kata Ariastuty.
Ia menjelaskan, BP Batam tidak memiliki program relokasi khusus karena fokus lembaga tersebut adalah mengosongkan dan menata kembali kawasan ROW jalan. Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam dinilai penting untuk mencari alternatif lokasi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya.
Ariastuty juga menyebut kawasan yang ditempati pedagang merupakan bagian dari ROW Jalan 200 di koridor Jalan Sudirman, salah satu jalur protokol utama di Batam. Dalam ketentuan tata ruang, area tersebut termasuk jalur hijau yang seharusnya bebas dari aktivitas komersial permanen.