Serial Rembug Warga NU yang digelar di Tangerang Selatan, Minggu (28/6), mengangkat tema tata kelola organisasi, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Forum bertajuk “Dana, Kekuasaan, dan Independensi PBNU: Siapa Membiayai, Siapa Mempengaruhi?” ini menyoroti kebutuhan transformasi pengelolaan Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad kedua.
Rektor Universitas Terbuka, Prof. Ali Muktiyanto, menilai NU memerlukan pembaruan tata kelola yang mampu memadukan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) dan tradisi pesantren dengan prinsip organisasi modern, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta independensi.
“NU memiliki modal sosial, modal intelektual, dan modal spiritual yang sangat besar. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan seluruh modal tersebut menjadi sistem organisasi dan keuangan yang transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada warga dan publik,” kata Prof. Ali.
Menurutnya, kekuatan NU selama ini bertumpu pada otoritas keilmuan para ulama dan tradisi pesantren yang perlu tetap menjadi fondasi. Ia menekankan modernisasi tata kelola tidak berarti meninggalkan tradisi, melainkan menjadikan nilai Aswaja sebagai ruh dalam membangun organisasi yang profesional dan efektif.
Prof. Ali juga menyebut akuntabilitas sebagai bagian dari implementasi ajaran Islam tentang amanah. Ia menilai tata kelola yang baik bukan sekadar memenuhi standar administrasi, tetapi merupakan pengejawantahan nilai amanah. “Akuntabilitas adalah tanggung jawab moral sekaligus organisasi kepada umat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Forbes NU 26, Abdul Waidl, menyampaikan bahwa forum ini diproyeksikan sebagai awal gerakan partisipasi warga NU dalam merumuskan masa depan organisasi. Ia mengatakan Serial Rembug Warga NU tidak berhenti di Jakarta dan akan dilanjutkan di sejumlah daerah sekitar Jabodetabek, antara lain Bekasi, Depok, Tangerang, dan wilayah lainnya, agar lebih banyak warga NU dapat menyampaikan gagasan.
Forum tersebut juga merumuskan sembilan rekomendasi strategis. Pertama, menyusun sistem tata kelola NU berbasis good governance dan nilai Aswaja, dengan memadukan prinsip amanah, syura, keadilan, dan kemaslahatan. Kedua, membangun sistem perencanaan dan penganggaran terintegrasi melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Nahdlatul Ulama (APBNU) dari tingkat PBNU hingga ranting.
Ketiga, memperkuat sistem pengendalian internal dan transformasi digital organisasi, termasuk manajemen risiko, digitalisasi administrasi dan keuangan, serta pelaporan yang transparan dan akuntabel. Keempat, menjadikan nilai kepesantrenan sebagai fondasi tata kelola, seperti amanah, keikhlasan, keteladanan, musyawarah, dan pelayanan (khidmah) dalam budaya organisasi.
Kelima, membangun budaya transparansi dan akuntabilitas sebagai amanah jamaah, sehingga pelaporan, evaluasi, dan keterbukaan informasi menjadi etika organisasi. Keenam, mengoptimalkan potensi intelektual dan profesional nahdliyin, termasuk akademisi, akuntan, auditor, ekonom, ahli hukum, teknokrat, dan profesional lainnya melalui sistem kaderisasi dan kelembagaan tanpa menghilangkan kepemimpinan ulama.
Ketujuh, mewujudkan transparansi sumber pendanaan dan pertanggungjawaban publik, termasuk keterbukaan mengenai sumber dana dari warga, filantropi, dunia usaha, maupun pemerintah, disertai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedelapan, membangun sistem pencegahan korupsi dan pengelolaan konflik kepentingan melalui kebijakan antikorupsi, pakta integritas, mekanisme whistleblower, audit independen, kode etik, serta pedoman konflik kepentingan.
Kesembilan, menjaga independensi organisasi melalui demokratisasi dan partisipasi warga. Rekomendasi ini menekankan hubungan NU dengan negara, dunia usaha, maupun lembaga donor perlu dibangun secara transparan tanpa mengurangi independensi, sekaligus memperluas ruang partisipasi warga melalui forum-forum musyawarah, termasuk Serial Rembug Warga NU dan Muktamar Nahdliyin.