Rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen sebagai pusat ruang publik sekaligus ikon baru Ibu Kota Kabupaten Malang menjadi pembahasan dalam Sarasehan Publik Malang Outlook Series ke-2 yang digelar Paguyuban Amartya Bhumi di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (26/6/2026).
Dengan tema “Alun-Alun Kepanjen untuk Siapa?”, forum menghadirkan praktisi hukum Peradi Kabupaten Malang Agus Subiyantoro, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim Sy., serta Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto. Diskusi menyoroti aspek regulasi, tata ruang, konsep pembangunan, hingga opsi pembiayaan proyek yang diproyeksikan menjadi wajah baru pusat pemerintahan Kabupaten Malang.
Agus Subiyantoro menilai Kepanjen masih menghadapi paradoks pembangunan. Meski telah ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Malang melalui PP Nomor 18 Tahun 2008, kawasan tersebut dinilai belum memiliki alun-alun yang representatif sebagai ruang publik utama.
Menurut Agus, alun-alun bukan sekadar simbol sebuah ibu kota, tetapi juga terkait amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya mengenai penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
Ia juga menyoroti wacana pembangunan alun-alun di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan estimasi anggaran Rp300 miliar hingga Rp764 miliar. Agus mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan konsekuensi hukum yang dapat muncul.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian, yakni sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta potensi penyalahgunaan kewenangan jika proyek bernilai besar tidak disertai kajian teknis yang transparan.
Agus menegaskan proses pengadaan tanah harus mengikuti tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, termasuk menjamin perlindungan hak masyarakat terdampak. Ia juga mendorong pelibatan lembaga pengawasan seperti BPK maupun BPKP sejak tahap perencanaan.
Sementara itu, Husnul Hakim Sy. memandang pembangunan Alun-Alun Kepanjen perlu ditempatkan dalam perencanaan jangka panjang, bukan semata proyek fisik. Ia mendorong pengembangan Kepanjen sebagai pusat peradaban baru Kabupaten Malang melalui konsep Smart Green Public Space yang mengintegrasikan fungsi sosial, budaya, lingkungan, dan ekonomi, sekaligus menjadi etalase potensi seluruh kecamatan di Kabupaten Malang.
Husnul juga menyampaikan gagasan agar kawasan tersebut dapat menghadirkan ruang refleksi publik seperti Kanjuruhan Memorial Park sebagai bagian dari identitas daerah.
Menanggapi masukan yang berkembang, Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai gagasan. Ia menyebut pembangunan Alun-Alun Kepanjen telah masuk dalam dokumen RPJMD dan RTRW Kabupaten Malang, dengan target penyelesaian pada 2028 hingga 2029.
Tomie menjelaskan pemerintah tengah mengkaji sejumlah alternatif lokasi yang dinilai lebih efisien karena memanfaatkan aset milik daerah, sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan baru. Tiga opsi yang disebut meliputi area barat Stadion Kanjuruhan, kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, serta kompleks Islamic Center hingga lahan di bagian belakangnya. Seluruhnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Malang dan berada di jalur utama.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar Anwar memastikan pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak akan mengganggu keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menyatakan pemerintah daerah telah mengamankan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah untuk ditetapkan sebagai LP2B, sehingga kebutuhan ruang terbuka publik tetap dapat diwujudkan tanpa mengorbankan ketahanan pangan daerah.
Melalui forum Malang Outlook Series ke-2, Paguyuban Amartya Bhumi berharap pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak hanya menghadirkan ruang publik baru, tetapi juga menjadi simbol pusat peradaban Kabupaten Malang yang inklusif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.