Rencana pemindahan Alun-Alun Kepanjen kembali mengemuka dalam Sarasehan Publik Alun-Alun Kepanjen bertema “Membaca Wajah Ibu Kota Kepanjen” yang digelar Pemerintah Kabupaten Malang pada Jumat (26/6/2026). Forum ini membahas arah pembangunan ruang publik yang disebut-sebut akan menjadi wajah baru ibu kota Kabupaten Malang.
Sarasehan menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda, yakni Kepala Bappeda Kabupaten Malang Ir. Tomie Herawanto, MP, Dekan FISIP UNIRA Malang Husnul Hakim, SY., M.H., serta praktisi hukum Agus Subyantoro, S.H.
Dalam pemaparannya, Tomie Herawanto menjelaskan alasan perubahan lokasi rencana pembangunan alun-alun yang telah beberapa kali bergeser. Mulanya alun-alun direncanakan berada di belakang Kantor Bupati Malang, kemudian berpindah ke belakang Stadion Kanjuruhan. Kini, pemerintah mempertimbangkan lokasi baru di kawasan depan Stadion Kanjuruhan atau Islamic Center.
Menurut Tomie, kawasan tersebut dinilai paling memungkinkan karena Pemerintah Kabupaten Malang telah memiliki lahan sekitar 2,5 hektare. Dengan kepemilikan lahan itu, kebutuhan pembebasan lahan tambahan disebut relatif kecil sehingga diharapkan dapat menghemat anggaran pembangunan.
Sementara itu, Husnul Hakim menekankan pentingnya pembangunan ibu kota Kabupaten Malang yang memperhatikan aspek sosial, tata kelola pemerintahan, serta kepentingan masyarakat.
Sorotan dari sisi hukum disampaikan Agus Subyantoro. Ia menilai ada tiga simpul persoalan hukum yang perlu menjadi perhatian sebelum proyek pembangunan Alun-Alun Kepanjen dijalankan.
Pertama, Agus menyoroti kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. Ia mempertanyakan apakah perpindahan lokasi alun-alun sudah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih berlaku. Ia juga mempertanyakan apakah Rencana Detail Pengembangan Perkotaan Kecamatan Kepanjen telah mengakomodasi fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Jika belum, ia menilai revisi dokumen perlu dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Agus juga menekankan pentingnya kajian teknis tata ruang yang dapat diakses publik sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kedua, ia mengingatkan potensi dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Agus menjelaskan bahwa moratorium alih fungsi LP2B hanya dimungkinkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sedangkan pembangunan alun-alun tidak termasuk kategori tersebut. Ia menambahkan, apabila terjadi alih fungsi lahan, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Agus menyoroti potensi benturan kepentingan serta aspek pencegahan korupsi. Ia menilai proyek pembangunan yang diperkirakan bernilai hampir Rp700 miliar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara terbuka sejak tahap perencanaan. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam proses pengadaan lahan, mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil pembangunan.
Berdasarkan kajian tersebut, Agus menyampaikan lima rekomendasi sebagai tolok ukur kepatuhan hukum pembangunan Alun-Alun Kepanjen. Rekomendasi itu meliputi publikasi dokumen tata ruang kepada masyarakat, penyelenggaraan konsultasi publik yang otentik, audit status LP2B sebelum pembebasan lahan, penerapan mekanisme uji benturan kepentingan, serta pengawasan sejak awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agus menegaskan pemerintah daerah memiliki hak sekaligus kewajiban membangun ruang publik yang representatif. Namun, ia menilai pembangunan harus tetap berada dalam koridor hukum serta dilakukan secara partisipatif dan transparan. Menurutnya, forum sarasehan menjadi ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Ia menutup paparannya dengan menekankan bahwa pembangunan fisik tidak cukup tanpa fondasi hukum yang kuat. “Wajah kota yang indah tanpa fondasi hukum yang kokoh akan kehilangan makna,” ujarnya.