Revisi RTRW Bontang Bahas Status Lapangan Golf, DPRD Minta Tak Ada Zona Berstatus Abu-abu

Revisi RTRW Bontang Bahas Status Lapangan Golf, DPRD Minta Tak Ada Zona Berstatus Abu-abu

Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan kota dalam 20 tahun mendatang. Dalam pembahasan dokumen strategis tersebut, sejumlah kawasan yang memiliki nilai dan fungsi tertentu ikut menjadi perhatian, termasuk lapangan golf.

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menekankan perlunya kejelasan status dan arah pemanfaatan kawasan lapangan golf agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa seluruh kawasan di wilayah Kota Bontang harus memiliki kepastian dalam dokumen RTRW, karena aturan itu akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan pembangunan dan pemanfaatan ruang.

“Lapangan golf tadi juga saya tanyakan, bagaimana statusnya. Jangan sampai nanti ada persoalan karena sejak awal tidak jelas atau tidak masuk dalam pembahasan RTRW,” ujar Sahib usai pembahasan Raperda RTRW, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, revisi RTRW tidak semata menyesuaikan peta tata ruang, melainkan harus mampu menjawab kebutuhan kota ke depan. Ia menilai setiap kawasan perlu ditetapkan fungsinya secara jelas, baik untuk industri, permukiman, ruang terbuka hijau, kawasan ekonomi, maupun fasilitas publik.

Sahib juga menyoroti dampak jangka panjang apabila penetapan fungsi ruang dilakukan tanpa ketegasan. Pasalnya, setelah RTRW ditetapkan, dokumen tersebut akan menjadi rujukan bagi berbagai kebijakan pembangunan.

“Jangan sampai ada ruang yang statusnya abu-abu. Semua harus jelas, apakah tetap sebagai kawasan tertentu atau ada perubahan fungsi. Semuanya harus berdasarkan kajian,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar pembahasan RTRW tidak dilakukan sekadar untuk mengejar target penyelesaian. Ia menilai kualitas aturan lebih penting dibanding percepatan pengesahan.

“Kalau mau cepat, satu hari juga bisa selesai tinggal disetujui. Tapi kita tidak sedang membuat aturan untuk satu atau dua tahun, ini untuk Bontang 20 tahun ke depan,” katanya.

Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat membuka data secara transparan agar pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD menghasilkan RTRW yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.