Rieke Diah Pitaloka Soroti Transparansi Sidang PK Nikita Mirzani, Tekankan Pengawasan Etika Hakim

Rieke Diah Pitaloka Soroti Transparansi Sidang PK Nikita Mirzani, Tekankan Pengawasan Etika Hakim

Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pengawasan terhadap etika hakim dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang melibatkan Nikita Mirzani.

Pernyataan itu disampaikan Rieke saat menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Rieke menegaskan kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (25/6/2026), Rieke menyatakan pengawasan tersebut bertujuan memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara. Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum, sehingga proses peradilan yang menjadi sorotan masyarakat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip due process of law.

Rieke juga menyoroti sejumlah aspek dalam perkara Nikita Mirzani yang menurutnya perlu mendapat klarifikasi untuk menjaga kepercayaan publik. Ia memaparkan, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan tersebut kemudian tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa maupun penuntut umum.

Menurut Rieke, kronologi penanganan kasasi menimbulkan sejumlah pertanyaan yang patut dijelaskan kepada publik, terutama terkait dasar perubahan hukuman, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung cepat setelah berkas diterima majelis hakim, serta jeda waktu penerbitan salinan resmi putusan. Ia menegaskan pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum.

Selain itu, Rieke menyinggung perhatian publik terhadap Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Soesilo, yang sebelumnya menyampaikan dissenting opinion dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan Ronald Tannur. Menurutnya, pendapat tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan standar pembuktian yang tinggi dalam perkara pidana.

Rieke juga mengingatkan bahwa perkara Dini Sera turut membuka dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap integritas peradilan diperlukan untuk menjaga marwah lembaga peradilan.

Dalam rekomendasinya, Rieke meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima terkait perkara tersebut. Ia juga mendorong Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, hingga penyampaian salinan putusan.

Rieke turut mendorong Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan.

“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama: penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu,” kata Rieke.