LEBAK — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Lebak mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Lebak. Desakan itu disampaikan di tengah menguatnya aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai masih minim keterbukaan informasi, serta munculnya dugaan persoalan dalam tata kelola anggaran pendidikan.
Ketua SEMMI Cabang Lebak, Fahmi Faisal, menegaskan Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurutnya, audit diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan.
“Kami mendorong dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMA dan SMK di Kabupaten Lebak. Jika pengelolaannya sudah sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Fahmi, Minggu (28/6/2026).
Fahmi menilai besarnya alokasi Dana BOS yang diterima setiap sekolah semestinya berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, mulai dari sarana prasarana, proses pembelajaran, hingga pelayanan kepada peserta didik. Karena itu, ia meminta pemerintah dan lembaga pengawas melakukan evaluasi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan administrasi maupun keuangan.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan siswa. Transparansi menjadi hal yang sangat penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara,” katanya.
SEMMI juga menyoroti masih adanya sekolah yang dinilai belum maksimal dalam menyampaikan informasi realisasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi memunculkan persepsi negatif apabila tidak disertai keterbukaan informasi.
Selain mendorong audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), SEMMI meminta Inspektorat Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fahmi menegaskan audit merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola pendidikan, bukan bentuk kriminalisasi terhadap sekolah maupun tenaga pendidik. “Audit justru akan memberikan kepastian. Apabila pengelolaan Dana BOS sudah sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa sekolah telah bekerja secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Banten memperkuat sistem pengawasan penggunaan Dana BOS agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan terus meningkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai aspirasi dan desakan audit yang disampaikan SEMMI Cabang Lebak. Karena itu, seluruh dugaan, indikasi, maupun informasi yang berkembang masih memerlukan proses verifikasi, audit, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.