Malang—Proses Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya (SMUB) tahun akademik 2026, khususnya Jalur Rapor dan Jalur Prestasi, menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Sejumlah warganet melontarkan kritik terkait kredibilitas, transparansi, serta asas keadilan dalam penyaringan calon mahasiswa baru di Universitas Brawijaya.
Gelombang protes mencuat setelah beberapa wali murid dan pendaftar mengaku menemukan kejanggalan pada hasil kelulusan. Sistem seleksi turut dituding bergeser dari penilaian kualitas akademik menjadi lebih dipengaruhi kemampuan finansial, terutama terkait sumbangan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Salah satu akun media sosial, @ayo.berisik, menyampaikan kritik terbuka dengan menyebut proses SMUB Jalur Rapor dinilai kehilangan bobot kualitas. Akun tersebut menyoroti dugaan kecenderungan universitas mengutamakan calon mahasiswa yang sanggup membayar IPI dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi, yang di kalangan warganet kerap disebut sebagai “IPI rata kanan”.
Dalam unggahannya, akun itu memaparkan dua contoh kasus yang memicu perdebatan. Pertama, seorang mahasiswa yang disebut semi-gap year dilaporkan lolos SMUB Jalur Rapor 2026 di Jurusan Teknik Industri dengan menggunakan komponen rapor tahun 2025 dan rata-rata nilai di bawah 90. Padahal, pada 2025 siswa yang sama dinyatakan tidak lolos pada Jurusan Teknik Geofisika, yang secara historis disebut memiliki tingkat keketatan di bawah Teknik Industri.
Kedua, seorang lulusan MAN 2 Malang tahun 2026 dengan nilai rata-rata 89,5 dan memiliki tiga sertifikat kompetisi sains yang telah dilegalisasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mendaftar melalui Jalur Prestasi. Ia memilih Pilihan 1 Fakultas Kedokteran (FK) dan Pilihan 2 Teknik Industri, namun dinyatakan tidak lolos.
Di sisi lain, warganet mempertanyakan hasil seleksi ketika ada siswa dengan nilai rata-rata serupa (89,5) yang menggunakan sertifikat hafalan (Hafiz) 30 juz dinilai berhasil masuk Fakultas Kedokteran. “Sistem kerja seleksi SMUB Rapor dan Prestasi UB 2026 ini dinilai buruk, subjektif, dan tidak lagi kredibel,” tulis akun @ayo.berisik sambil menandai akun resmi kementerian terkait dan meminta audit sistem seleksi.
Perdebatan kemudian berkembang setelah akun @aska.x2 menyampaikan klarifikasi teknis yang disebut bersumber dari diskusi di platform X. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, siswa penghafal Al-Qur’an 30 juz dengan nilai rata-rata 89 tersebut dinyatakan lolos ke Fakultas Kedokteran melalui Jalur Rapor, bukan Jalur Prestasi Non-Akademik.
Hal itu memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Mengacu pada regulasi yang tercantum di laman SMUB, pembobotan Jalur Rapor disebut terdiri atas 50 persen nilai rata-rata rapor keseluruhan dan 50 persen nilai mata pelajaran peminatan, sedangkan sertifikat prestasi bersifat opsional atau tidak wajib.
Warganet menilai kelulusan siswa dengan peringkat sekolah lebih rendah dan nilai rata-rata 89 ke program studi seketat Fakultas Kedokteran melalui Jalur Rapor sebagai sesuatu yang tidak wajar. Mereka juga membandingkan dengan pelaksanaan SMUB Jalur Rapor 2025, ketika batas aman (passing grade) nilai rata-rata rapor dilaporkan berada di minimal 94.
Sejumlah pihak juga berpendapat capaian sertifikat keagamaan semestinya diuji melalui Jalur Prestasi, bukan memengaruhi penilaian murni di Jalur Rapor. Isu transparansi SMUB disebut bukan kali pertama muncul. Akun @ningtyas.hesti turut membagikan pengalaman seleksi pada 2021, ketika seorang lulusan SMA unggulan di Bandung dengan nilai rata-rata rapor 92 dan skor UTBK 698,5 dinyatakan gagal pada seleksi mandiri Jalur Rapor FK UB.
Dalam cerita yang dibagikan akun tersebut, rekan satu sekolahnya yang disebut tidak masuk kuota siswa eligible justru dinyatakan lolos karena diduga memiliki latar belakang keluarga yang kuat di bidang profesi medis.
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar Universitas Brawijaya membuka transparansi formula penilaian SMUB 2026 terus mengalir di media sosial. Publik meminta kejelasan mekanisme seleksi demi menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru yang adil dan bebas dari praktik transaksional.