Praktisi komunikasi, sosial, dan budaya Bali, Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi petani di Bali yang dinilai belum mendapat perhatian memadai. Ia menyoroti alokasi anggaran sektor pertanian dalam APBD Bali yang disebut tidak lebih dari 2 persen.
Pernyataan itu sejalan dengan pandangan pengamat pertanian Universitas Warmadewa, Dr. Ir. Ida Bagus Komang Mahardika, yang menyebut porsi anggaran pertanian di APBD Bali berkisar 1,5 persen hingga 2 persen. “Sejak lama saya prihatin terhadap nasib petani di Bali. Tak bisa dibayangkan, bila sampai saat ini alokasi anggaran untuk petani tak lebih dari 2 persen APBD Bali,” kata Merta di Denpasar, Jumat (26/6).
Merta menyampaikan hal tersebut saat merespons pernyataan Sekretaris DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan (Gung De), yang menilai petani sawah di Bali kerap hanya menjadi “tontonan”. Menurut Merta, tantangan petani berbeda-beda di tiap kabupaten/kota, namun persoalan alih fungsi lahan menjadi sorotan utama di wilayah seperti Badung, Tabanan, dan Gianyar.
Di daerah-daerah tersebut, petani disebut menghadapi godaan menjual lahan karena harga tanah melonjak seiring perkembangan pariwisata. Sawah-sawah dinilai semakin banyak dibangun villa hingga restoran, sementara jalur hijau disebut berubah. “Saya yakin ini ada campur tangan aparat pemerintah. Lalu, bagaimana dengan Perda 4 tahun 2026? Kenapa sawah beralih fungsi?,” ujar Merta.
Selain alih fungsi lahan, Merta menilai petani di berbagai daerah juga menghadapi tekanan biaya produksi. Harga sarana produksi (saprodi) disebut semakin tinggi, sehingga dikhawatirkan berdampak pada Nilai Tukar Petani (NTP) apabila berada di bawah 100, yang berarti petani tidak balik modal. “Justru buntung,” katanya.
Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks NTP Provinsi Bali pada Februari 2026 sebesar 103,61, naik 1,35 persen dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan itu disebut dipengaruhi oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang naik 1,92 persen dan Indeks yang Dibayar Petani (Ib) naik 0,56 persen.
Secara nasional, indeks NTP pada Februari 2026 tercatat 125,45 atau naik 1,50 persen dibanding bulan sebelumnya. Pada periode yang sama, NTP Provinsi Jawa Timur disebut mengalami kenaikan tertinggi sebesar 5,46 persen, sedangkan Sulawesi Barat mengalami penurunan terdalam sebesar -3,75 persen.
Merta juga menyoroti kondisi petani di Gianyar yang disebut tetap harus merawat sawah, sementara di sekitarnya berdiri villa dan restoran yang memanfaatkan pemandangan persawahan. Ia menilai pemerintah perlu membuat kebijakan agar pemilik dan pengusaha villa serta restoran memberikan kontribusi kepada petani. “Data menunjukkan, nasib petani tak membaik. Pemerintah harusnya membuat kebijakan agar pemilik dan pengusaha villa dan restoran memberikan kontribusi kepada petani,” ujarnya.
Menurut Merta, tanpa kebijakan tersebut, yang terjadi adalah “kanibal” antarsektor, ketika pariwisata dinilai berpotensi mematikan pertanian. Ia mempertanyakan sampai kapan petani dapat bertahan di tengah berkembangnya bisnis akomodasi dan kuliner di sekitar sawah.
Di sisi lain, Merta menyebut petani di Badung masih mendapat dukungan berupa subsidi saprodi dan bantuan terkait kegiatan di Pura Ulun Suwi dari Pemerintah Kabupaten Badung. Badung juga disebut menerapkan kebijakan pajak nol rupiah untuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Meski demikian, ia menilai alih fungsi lahan di Badung masih berlangsung masif meski telah ada Perda 8 Tahun 2019 dan Perda 13 Tahun 2022.
Merta juga menekankan pentingnya pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali melalui kebijakan yang memberdayakan desa adat dan Subak. Ia menilai tanpa langkah nyata, desa adat dan Subak sebagai ikon budaya Bali akan tetap terpinggirkan.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), mendorong adanya aksi nyata untuk menyelamatkan sawah di Bali demi melindungi masa depan petani. Ia menyebut alih fungsi lahan masih menjadi tantangan utama keberlangsungan pertanian di Bali.
Demer mengusulkan pemberian kompensasi hingga tiga kali lipat bagi petani di kawasan Lahan Sawah Dilindungi agar mereka memiliki insentif mempertahankan sawah. Selain kompensasi, ia menilai perlindungan petani, tata ruang yang adil, pemerataan pembangunan, serta pelestarian adat, budaya, dan sistem Subak perlu diperkuat.
Dalam pandangannya, menjaga sawah berarti menjaga ketahanan pangan, melestarikan budaya, dan mempertahankan daya tarik pariwisata Bali untuk generasi mendatang.