Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Kota Depok Tahun 2026 dinilai menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, hasil pantauan dan analisis Tim Litbang Swara Pendidikan mencatat masih adanya persoalan perubahan kuota di tengah proses, banyaknya kursi yang tidak terisi pada sejumlah jalur, serta minimnya informasi yang mudah diakses publik dari Dinas Pendidikan Kota Depok.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 23 Juni 2026, sorotan utama bukan semata tingginya jumlah pendaftar, melainkan mekanisme pengalihan kursi yang tidak terisi antarjalur yang dinilai tidak disertai penjelasan memadai kepada masyarakat. Situasi ini disebut berpotensi merugikan sebagian calon peserta didik.
Perubahan kuota di tengah tahapan
Pada awal pendaftaran 28 Mei 2026, Jalur Inklusi tercatat menyediakan 229 kursi, sedangkan Jalur Tidak Mampu 1.604 kursi. Menjelang pengumuman 2 Juni 2026, komposisi kuota berubah: Jalur Inklusi tetap 229 kursi, sementara kuota Jalur Tidak Mampu bertambah menjadi 1.906 kursi atau naik 302 kursi.
Perubahan tersebut disebut tidak banyak diketahui masyarakat karena tidak disertai penjelasan yang mudah diakses publik terkait dasar penambahannya. Saat hasil diumumkan, Jalur Inklusi hanya terisi 85 kursi dan Jalur Tidak Mampu terisi 1.864 kursi. Dari dua jalur ini, terdapat 186 kursi kosong.
Jalur prestasi menyisakan ratusan kursi
Kondisi lebih mencolok terjadi pada kelompok Jalur Prestasi. Saat pendaftaran dibuka, kuota terdiri atas Jalur Akademik 214 kursi, Jalur Prestasi Nilai Rapor 1.394 kursi, dan Jalur Non Akademik 1.603 kursi.
Namun, pada pengumuman, keterisian tidak merata. Jalur Akademik terisi 24 kursi dari 214 kuota. Jalur Prestasi Nilai Rapor terisi penuh 1.394 kursi, sedangkan Jalur Non Akademik terisi 1.125 kursi. Total kursi kosong dari kelompok Jalur Prestasi mencapai 668 kursi.
Temuan ini dipandang menunjukkan ketimpangan minat serta perlunya evaluasi desain kuota antarjalur.
Mutasi dan kelas khusus juga sepi peminat
Kelas khusus Seni dan Olahraga di SMP Negeri 1, SMP Negeri 11, dan SMP Negeri 30 menyediakan total 320 kursi. Saat pengumuman, terisi 282 kursi sehingga tersisa 38 kursi kosong.
Sementara itu, Jalur Mutasi tercatat menjadi jalur dengan keterisian paling rendah. Dari 535 kursi, hanya 114 kursi terisi dan 421 kursi tidak terisi. Rendahnya peminat pada beberapa jalur ini memicu akumulasi kursi kosong dalam jumlah besar.
Rekap: 1.313 kursi belum terisi
Menurut rekapitulasi Tim Litbang Swara Pendidikan, setelah tahapan Jalur Inklusi, Tidak Mampu, Prestasi, Seni-Olahraga, dan Mutasi selesai diumumkan, masih terdapat 1.313 kursi yang belum terisi. Jumlah ini disebut setara dengan kapasitas beberapa SMP negeri.
Dalam kondisi tersebut, Dinas Pendidikan kemudian melakukan redistribusi kuota sebelum pembukaan Jalur Domisili.
Redistribusi kursi kosong memicu keluhan
Menjelang pembukaan Jalur Domisili, 1.313 kursi kosong didistribusikan ulang. Hasilnya, 1 kursi dialihkan ke Jalur Inklusi, 62 kursi ke Jalur Tidak Mampu, 670 kursi ke Jalur Prestasi Nilai Rapor, dan 554 kursi ke Jalur Domisili. Selain itu, terdapat penambahan masing-masing empat kursi pada Jalur Akademik dan Non Akademik.
Tim Litbang Swara Pendidikan menilai proses pengalihan kursi ini menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat. Sejumlah calon peserta didik yang sebelumnya mencabut berkas pendaftaran karena menganggap peluangnya tertutup, disebut berpotensi diterima setelah redistribusi kuota dilakukan. Namun karena berkas telah dicabut, nama mereka tidak lagi masuk dalam proses seleksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi informasi dan mekanisme penyampaian perubahan kebijakan.
Total kuota disebut berkurang
Perubahan juga tercatat pada total kapasitas penerimaan siswa SMP negeri. Pada 8 Juni 2026, jumlah kuota tercatat 11.002 kursi. Namun pada 15 Juni 2026, menjelang pendaftaran Jalur Domisili, kuota berubah menjadi 10.972 kursi atau berkurang 30 kursi. Hingga saat itu, belum ada penjelasan rinci yang mudah diakses publik mengenai penyebab perubahan total kuota tersebut.
Jalur Domisili masih menyisakan kursi kosong
Setelah mendapat tambahan 554 kursi dari redistribusi, kuota Jalur Domisili meningkat dari 4.801 menjadi 5.355 kursi. Menjelang pengumuman, kuota kembali berubah menjadi 5.369 kursi. Dari jumlah tersebut, 5.294 kursi terisi.
Artinya, hingga 22 Juni 2026 masih terdapat 75 kursi kosong yang tersebar di SMP Negeri 13 sebanyak 9 kursi, SMP Negeri 28 sebanyak 65 kursi, dan SMP Negeri 34 sebanyak 1 kursi. Publik menunggu apakah kursi-kursi tersebut akan tetap kosong atau diisi melalui mekanisme lanjutan sesuai ketentuan.
Komposisi penerimaan: Domisili dominan
Hingga 22 Juni 2026, Jalur Domisili menjadi jalur terbesar dengan kontribusi 48,93% dari total siswa diterima. Komposisi berikutnya adalah Jalur Prestasi Nilai Rapor 18,68%, Jalur Tidak Mampu 17,55%, Jalur Non Akademik 10,24%, Jalur Seni dan Olahraga 2,57%, Jalur Mutasi 1,04%, Jalur Inklusi 0,78%, dan Jalur Akademik 0,20%.
Data tersebut menunjukkan akses masuk SMP negeri di Depok masih sangat bergantung pada Jalur Domisili.
Program RSSG: alternatif sekolah swasta, namun perlu evaluasi
Di sisi lain, Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) disebut menunjukkan perkembangan positif sebagai alternatif bagi masyarakat yang tidak tertampung di sekolah negeri. Hingga 23 Juni 2026, kuota RSSG tercatat 3.671 kursi, meningkat dari kuota awal 3.600 kursi setelah penambahan 71 kursi di SMP Karya Putra Bangsa.
Dari total kuota tersebut, tercatat pendaftar 3.125 siswa, terverifikasi 3.086 siswa, dan diterima 3.063 siswa. Dari 52 SMP/MTs peserta program, 21 sekolah sudah terisi penuh. Dua sekolah dengan kuota besar yang terisi seluruhnya adalah SMP Gelora (247 kursi) dan SMP Tunas Bangsa (288 kursi). Meski demikian, masih ada empat sekolah yang diminati kurang dari 10 siswa.
Tim Litbang Swara Pendidikan menilai RSSG menjadi alternatif, tetapi menyebut belum ada kajian komprehensif yang mudah dirujuk publik untuk menjawab apakah pembiayaan pendidikan dari APBD melalui RSSG telah menjangkau kelompok sasaran yang paling membutuhkan. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian persebaran sekolah RSSG dengan persebaran keluarga kurang mampu di berbagai wilayah, sehingga diperlukan evaluasi efektivitas penggunaan dana APBD, termasuk wacana apakah bantuan lebih tepat melalui RSSG atau bantuan biaya pendidikan langsung kepada siswa kurang mampu. Kebijakan pembiayaan pendidikan daerah juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang kewajiban negara menjamin pembiayaan pendidikan dasar.
Transparansi jadi catatan
Secara umum, SPMB SMP Negeri Kota Depok 2026 dinilai lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Namun, Tim Litbang Swara Pendidikan menekankan transparansi sebagai catatan penting, terutama terkait perubahan kuota, redistribusi kursi kosong, dan mekanisme pengalihan calon siswa. Informasi tersebut dinilai berdampak langsung pada hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan dan perlu disampaikan secara terbuka, utuh, serta mudah dipahami publik agar tidak menimbulkan kerugian bagi calon peserta didik maupun orang tua.