Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan WTP kedua secara berturut-turut dan diharapkan memperkuat komitmen peningkatan tata kelola keuangan yang akuntabel serta transparan.
Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat paripurna DPRD Tanggamus dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Saleh, opini WTP merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dan masyarakat. Ia menyebut capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan, sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,641 triliun atau 95,48 persen dari target Rp1,719 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,559 triliun atau 91,61 persen dari pagu anggaran Rp1,702 triliun.
Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus membukukan surplus anggaran sebesar Rp81,84 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan netto minus Rp16,64 miliar, daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp65,20 miliar.
Saleh berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.