Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan federal di New York setelah sanksi AS membuat mereka mengalami pembekuan rekening bank, pemblokiran kartu kredit, hingga kehilangan asuransi kesehatan. Dalam gugatan tersebut, para hakim menyebut sanksi itu setara dengan “hukuman mati finansial” karena dampaknya merambah jauh ke kehidupan sehari-hari.
Gugatan diajukan pada 24 Juni 2026 di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York. Dokumen itu menguraikan dampak sanksi terhadap tiga hakim ICC: Kimberly Prost (Kanada), Solomy Balungi Bossa (Uganda), dan Reine Alapini-Gansou (Benin), yang menjabat sejak Maret 2018.
Sanksi diberlakukan berdasarkan Executive Order 14203 yang ditandatangani Trump pada Februari 2025. Menurut gugatan, konsekuensinya tidak hanya mengganggu aktivitas profesional, tetapi juga memengaruhi kebebasan bergerak, keamanan pribadi, kehidupan keluarga, serta kemampuan melakukan transaksi sehari-hari.
Dalam gugatan, sanksi disebut dijatuhkan terkait putusan yang mereka buat sebagai hakim ICC. Prost dan Bossa dikenai sanksi karena terlibat dalam putusan Majelis Banding ICC pada Maret 2020 yang memberikan wewenang kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan di Afghanistan, termasuk yang diduga melibatkan personel Amerika Serikat.
Sementara itu, Alapini-Gansou dikenai sanksi karena menjadi anggota Majelis Pra-Peradilan I yang pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Direktur Eksekutif Open Society Justice Initiative, James Goldston, menyebut sanksi tersebut sebagai “serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap independensi peradilan.” Menurutnya, sanksi itu dimaksudkan agar hakim mempertimbangkan kepentingan pribadi, bukan semata-mata fakta dan hukum, saat mengambil keputusan.
Gugatan menjelaskan bahwa Prost mengalami kelumpuhan akses keuangan setelah rekeningnya di HSBC Manhattan dibekukan. Ia tidak lagi dapat menggunakan kartu kredit, termasuk yang diterbitkan bank di luar AS. Akses perbankannya disebut hanya bisa digunakan terbatas di sebagian wilayah Eropa dan Kanada, sementara transfer dana di Eropa beberapa kali ditolak atau diblokir.
Ketika bepergian ke luar Uni Eropa atau Kanada, Prost disebut hanya bisa mengandalkan uang tunai karena tidak dapat membeli dolar AS maupun mata uang lain jika transaksi melewati sistem keuangan Amerika. Akun-akunnya di Amazon, Google, dan Expedia juga dibatasi atau ditutup, sehingga aktivitas seperti memesan hotel, menggunakan transportasi umum, berbelanja daring, dan memesan taksi menjadi sulit. Ia juga kehilangan akses asuransi kesehatan karena penyedia asuransi menolak membayar klaim medis meski premi telah dibayarkan.
Bossa, menurut gugatan, mengalami dampak serupa setelah rekeningnya di UN Federal Credit Union di New York—yang digunakan sejak 2003—dibekukan. Ia tidak lagi dapat menggunakan kartu kredit, membeli dolar AS, membayar tagihan dalam dolar, maupun mentransfer dana dalam mata uang tersebut. Kesulitan juga muncul saat memesan transportasi dan akomodasi internasional. Selain itu, ia kehilangan akses ke layanan teknologi berbasis AS, termasuk akun email Google pribadinya.
Alapini-Gansou disebut terdampak meski tidak memiliki rekening bank di AS. Rekeningnya di Prancis ikut terkena dampak sehingga kartu kredit Prancis miliknya tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga disebut tidak dapat bertransaksi dalam dolar AS melalui sistem keuangan global serta kehilangan asuransi kesehatan.
Gugatan juga menyoroti aspek keamanan yang dialami Alapini-Gansou. Ia dikatakan tidak lagi berjalan kaki menuju kantor ICC di Den Haag dan harus menggunakan pengawalan keamanan karena khawatir menjadi sasaran serangan fisik. Ia juga mengurangi kunjungan ke Benin dengan alasan keamanan. Dalam perjalanan dinas di Eropa, ia diwajibkan melapor kepada otoritas setempat dan mengatur perlindungan keamanan, sehingga perjalanan rutin berubah menjadi proses yang lebih rumit.
Sanksi juga disebut membatasi aktivitas akademik dan profesional para hakim. Prost tidak lagi dapat menghadiri undangan berbicara di universitas-universitas AS seperti Columbia, Harvard, New York University, dan Case Western Reserve University. Undangan untuk memberikan pidato utama di Fordham University disebut batal, dan ketika penyelenggara menawarkan partisipasi daring, ia tetap tidak diizinkan mengikuti acara tersebut. Ia juga menunda kunjungan ke Vanderbilt University serta membatalkan kehadiran dalam konferensi tahunan American Society of International Law.
Dalam pertemuan Majelis Negara-Negara Pihak ICC pada Desember 2025, sejumlah organisasi HAM Amerika disebut diminta membatasi interaksi dengan Prost, yang menurut gugatan semakin mengisolasinya dari komunitas profesional. Bossa dilaporkan mengalami pembatasan serupa, sedangkan Alapini-Gansou menghentikan seminar dan pelatihan bagi organisasi masyarakat sipil di Afrika karena khawatir organisasi tersebut ikut terkena konsekuensi hukum berdasarkan rezim sanksi AS.
Dampak sanksi juga disebut dirasakan keluarga ketiga hakim. Keluarga Prost di Kanada dikatakan khawatir bepergian ke AS karena takut menghadapi persoalan hukum hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan individu yang masuk daftar sanksi. Putra Alapini-Gansou membatalkan rencana melanjutkan studi hukum di AS, sementara salah satu putrinya yang bekerja di organisasi internasional membatalkan perjalanan dinas ke AS.
Meski demikian, gugatan menyebut ketiganya tetap menjalankan tugas sebagai hakim ICC. Prost, Bossa, dan Alapini-Gansou dinyatakan tetap berpegang pada sumpah jabatan dan mempertahankan independensi peradilan meski harus menanggung konsekuensi pribadi yang besar.