Jakarta — Transparansi, kepastian hukum, dan tata kelola pasar modal yang kuat dinilai menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi global. Penguatan integritas pasar serta perlindungan terhadap investor disebut dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sekaligus memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi di kawasan.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai pembenahan pasar modal perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Menurutnya, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki peluang menarik arus modal global. Namun, peluang itu dinilai hanya dapat terwujud apabila pemerintah memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum.
“Namun peluang tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pemerintah mampu memperkuat transparansi, tata kelola, dan kepastian hukum,” ujar Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6).
Ia menilai potensi Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan besarnya pasar. Faktor utama yang dibutuhkan investor, kata dia, adalah kepercayaan. Menurutnya, bila transparansi, kepastian hukum, dan integritas pasar terus diperkuat, Indonesia berpeluang menjadi salah satu tujuan investasi paling menarik di kawasan. Sebaliknya, tanpa perbaikan tata kelola, Indonesia berisiko kehilangan peluang masuknya modal global yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Hardjuno juga menilai catatan terbaru dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) perlu dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi yang lebih mendasar terhadap pasar modal Indonesia.
“MSCI pada dasarnya sedang mengingatkan bahwa pasar modal yang kuat tidak dibangun oleh euforia, tetapi oleh kepercayaan. Kepercayaan hanya lahir dari transparansi, akuntabilitas, serta rule of law yang berjalan dengan baik,” katanya.
Menurut dia, keputusan MSCI yang tetap mempertahankan Indonesia dalam kelompok negara berkembang (emerging market) belum sepenuhnya menjadi kabar baik. Dalam Market Classification Review 2026, MSCI tidak menurunkan status Indonesia, namun masih memberikan sejumlah catatan terkait transparansi kepemilikan saham, validitas free float (saham yang dimiliki publik), hingga dugaan coordinated trading yang dinilai memengaruhi tingkat keterinvestasian (investability) pasar modal Indonesia.
Hardjuno menilai catatan tersebut menunjukkan persoalan utama pasar modal Indonesia saat ini bukan lagi pertumbuhan jumlah investor maupun kapitalisasi pasar, melainkan masih lemahnya kepercayaan terhadap tata kelola dan kepastian hukum.
Ia menekankan perhatian MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham, validitas free float, serta dugaan coordinated trading tidak semestinya dipandang sebagai persoalan teknis semata karena menyangkut fondasi utama pasar modal modern, yakni kepercayaan investor terhadap integritas pasar.
“Investor tidak hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga menilai apakah suatu negara mampu menjamin keterbukaan informasi, perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku pasar, serta penegakan hukum yang konsisten,” ujar Hardjuno.
Karena itu, ia mendorong pengawasan transaksi di pasar modal diperkuat. Menurutnya, pembentukan harga saham yang tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme pasar dapat menciptakan distorsi sekaligus mengurangi kredibilitas Bursa Efek Indonesia di mata investor internasional.
Ia menegaskan Indonesia tidak bisa membangun pasar modal yang besar hanya dengan menambah jumlah investor atau mendorong lebih banyak perusahaan melantai di bursa. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan pasar berjalan secara jujur, transparan, dan dapat dipercaya.
Selain pengawasan transaksi, Hardjuno juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan. Menurutnya, transparansi kepemilikan kini menjadi salah satu standar utama yang diperhatikan investor institusi global karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan mitigasi risiko.
“Investor global saat ini tidak hanya melihat laporan keuangan, tetapi juga melihat kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi,” tuturnya.