Transparansi Pansus DPRD Gowa Jadi Rujukan, DPRD Luwu Timur Didorong Buka Pembahasan LHP BPK ke Publik

Transparansi Pansus DPRD Gowa Jadi Rujukan, DPRD Luwu Timur Didorong Buka Pembahasan LHP BPK ke Publik

Perhatian publik Sulawesi Selatan dalam beberapa pekan terakhir tertuju pada kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Di tengah beragam dukungan, kritik, dan perdebatan soal substansi yang dibahas, muncul satu praktik yang dinilai patut diapresiasi: keterbukaan proses persidangan kepada publik.

Seluruh rangkaian rapat dan sidang Pansus DPRD Gowa disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan media sosial resmi DPRD. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan secara utuh, mendengar argumentasi para pihak, menyimak pertanyaan anggota dewan, dan menilai langsung bagaimana fungsi pengawasan dijalankan.

Praktik tersebut menegaskan pentingnya transparansi dalam demokrasi. Bukan hanya keputusan yang dihasilkan yang perlu dipertanggungjawabkan, melainkan juga proses bagaimana keputusan itu lahir. Publik, dalam konteks ini, dipandang berhak mengetahui jalannya pembahasan secara menyeluruh.

Selama ini, rapat-rapat DPRD di banyak daerah umumnya hanya diketahui masyarakat melalui rilis singkat atau pemberitaan media. Informasi yang diterima publik kerap berupa potongan peristiwa yang sudah melalui berbagai interpretasi. Kondisi itu dinilai membuka ruang kesalahpahaman, spekulasi, hingga tuduhan yang sulit diverifikasi karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap keseluruhan proses.

Model siaran langsung seperti yang dilakukan DPRD Gowa disebut dapat memutus persoalan tersebut. Transparansi tidak bergantung pada narasi satu pihak, melainkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi saksi langsung. Publik dapat menilai keseriusan anggota dewan, kualitas keterangan saksi, serta apakah pembahasan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Keterbukaan semacam ini dipandang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Praktik tersebut dinilai relevan diterapkan di DPRD Luwu Timur. Saat ini, DPRD Luwu Timur telah membentuk Pansus untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pansus ini memiliki peran strategis karena membahas tindak lanjut atas berbagai temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.

Ruang lingkup pembahasan mencakup penggunaan APBD, efektivitas belanja daerah, kepatuhan terhadap regulasi, hingga rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan. Seluruhnya berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rakyat, sehingga masyarakat dinilai memiliki hak untuk mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya atas hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam konteks itu, rapat-rapat Pansus LHP BPK RI didorong agar tidak hanya dihadiri anggota dewan, tenaga ahli, dan perangkat daerah, tetapi juga dapat “dihadiri” masyarakat melalui siaran langsung. Dengan teknologi digital saat ini, gagasan tersebut disebut bukan hal yang sulit karena dapat dilakukan dengan kamera, jaringan internet, dan kanal resmi DPRD tanpa biaya besar.

Meski demikian, ada kekhawatiran bahwa siaran langsung berpotensi menjadikan rapat sebagai panggung pencitraan. Namun, pandangan tersebut diimbangi dengan argumen bahwa justru di situlah mekanisme kontrol publik bekerja. Ketika proses dapat disaksikan masyarakat, anggota dewan dinilai akan terdorong mempersiapkan diri lebih baik, menguasai materi, dan menyampaikan argumentasi secara bertanggung jawab. Sebaliknya, publik juga bisa menilai apabila pembahasan berlangsung di luar substansi, minim kualitas, atau sekadar formalitas.

Selain aspek akuntabilitas, keterbukaan rapat juga dinilai memiliki nilai edukasi politik. Masyarakat dapat memahami bahwa tugas DPRD bukan hanya membuat peraturan daerah atau membahas anggaran, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Generasi muda pun dapat melihat langsung bagaimana mekanisme checks and balances bekerja dalam pemerintahan daerah.

Dalam pandangan tersebut, transparansi di era digital tidak lagi cukup dengan membuka pintu ruang rapat bagi media. Standar keterbukaan dinilai perlu berkembang, antara lain melalui siaran langsung persidangan, publikasi dokumen yang tidak bersifat rahasia, jadwal rapat yang mudah diakses, serta laporan hasil pembahasan yang tersedia secara terbuka.

DPRD Luwu Timur disebut memiliki peluang menjadi pelopor keterbukaan parlemen daerah di Sulawesi Selatan. Pembahasan Pansus LHP BPK RI dapat dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan hanya dilakukan demi rakyat, tetapi juga diselenggarakan di hadapan rakyat. Ketika masyarakat dapat melihat, mendengar, dan menilai langsung bagaimana wakilnya bekerja, kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal dinilai dapat tumbuh lebih kuat.