Transparansi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Dinilai Penting untuk Lindungi Korban

Transparansi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan Dinilai Penting untuk Lindungi Korban

Transparansi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dinilai perlu diperkuat untuk menjamin perlindungan korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian perkara. Hal ini disampaikan Pembina Yayasan Lambuina, Yustina Fendrita, saat wawancara dalam program Pengarusutamaan Gender di RRI Pro 1 Kendari, Senin (28/6/2026).

Yustina menjelaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melibatkan berbagai lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Ia menyebutkan, pintu awal pengaduan dapat dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), maupun lembaga layanan yang memberikan pendampingan kepada korban.

Menurut Yustina, transparansi perlu hadir sejak proses pelaporan hingga penyelesaian perkara. Korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus. Selain itu, koordinasi antarlembaga juga perlu terus diperkuat agar layanan hukum, pendampingan psikologis, serta pemulihan dapat berjalan secara terpadu.

Dalam kesempatan tersebut, Yustina menyampaikan Yayasan Lambuina turut berperan mendampingi korban untuk mengakses layanan yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan hukum hingga pemulihan psikososial. Pendampingan ini juga ditujukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi sepanjang proses penanganan berlangsung.

Yustina mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan. Ia menekankan pentingnya dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping dalam mewujudkan penyelesaian kasus yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.