Proses penerimaan murid baru kembali menjadi sorotan sebagai ujian integritas dunia pendidikan di Indonesia. Meski sistem dan regulasi terus diperbarui dari tahun ke tahun, praktik-praktik yang dinilai mencederai keadilan—seperti pungutan liar, jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi domisili, hingga dugaan permainan orang dalam—masih kerap membayangi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam konteks itu, langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, Ombudsman, serta DPRD, sekaligus menerapkan seleksi sepenuhnya daring, dipandang sebagai upaya memperkuat transparansi dan pengawasan. Pendekatan tersebut dinilai penting bukan karena menunjukkan sistem yang sudah sempurna, melainkan karena menekankan prinsip bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan kontrol yang kuat.
Pendidikan disebut sebagai hak warga negara, sehingga setiap kursi di sekolah negeri semestinya diberikan berdasarkan aturan yang jelas, bukan karena kedekatan, uang, atau pengaruh. Ketika KPK menerbitkan surat edaran khusus untuk mencegah korupsi dalam SPMB, hal itu dipandang sebagai penanda bahwa ancaman kecurangan masih nyata. Peringatan KPK bahwa gratifikasi dan pungutan dalam penerimaan siswa dapat masuk kategori tindak pidana korupsi juga menjadi pengingat bahwa praktik titipan dan jual beli kursi bukan penyimpangan kecil, melainkan tindakan yang berpotensi merampas hak anak lain atas kesempatan yang adil.
Di sisi lain, semangat transparansi yang ditunjukkan Jakarta dinilai berbanding terbalik dengan situasi di sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Barat. Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Barat disebut diwarnai berbagai persoalan, mulai dari gangguan sistem, lambannya verifikasi data, dugaan manipulasi administrasi, hingga laporan masyarakat kepada Ombudsman. Di Kota Bandung, keluhan orang tua terkait proses seleksi, ketidakjelasan informasi, serta dugaan permainan di lapangan juga terus bermunculan. Meski tidak semua tuduhan telah terbukti, banyaknya keluhan dipandang mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap proses SPMB.
Persoalan tersebut dinilai tidak semata terkait aplikasi atau server, melainkan menyangkut lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Ketika informasi tidak tersedia secara jelas dan mudah diakses, ruang kecurangan dianggap terbuka. Begitu pula ketika mekanisme pengawasan tidak transparan, praktik titipan dinilai akan terus menemukan celah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut perlu memperkuat transparansi melalui sistem yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi proses secara langsung. Publik diharapkan dapat mengakses informasi seperti daya tampung sekolah, pergerakan kuota, hasil seleksi, serta tahapan penerimaan secara real time dan terbuka. Pengawasan juga dinilai tidak cukup bila hanya mengandalkan birokrasi internal, sehingga keterlibatan lembaga seperti KPK, Ombudsman, kepolisian, dan lembaga independen lain dipandang penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Di tengah munculnya beragam masalah, perhatian publik disebut kerap tersedot pada pencarian pihak yang disalahkan ketimbang pembenahan sistem. Padahal, yang dibutuhkan pendidikan adalah tata kelola yang profesional, konsisten, dan bebas dari kepentingan politik sesaat.
SPMB diposisikan sebagai cermin keadilan sosial: anak dari keluarga biasa harus memiliki kesempatan yang sama dengan anak pejabat, siswa berprestasi harus memperoleh hak tanpa harus mencari orang dalam, dan orang tua tidak seharusnya dipaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk hak yang dijamin negara. Keberhasilan SPMB pun dinilai tidak cukup diukur dari cepatnya pendaftaran atau jumlah peserta yang diterima, melainkan dari sejauh mana masyarakat percaya bahwa sistem berjalan jujur dan adil.
Contoh dari Jakarta dipandang menunjukkan bahwa transparansi, digitalisasi, dan pengawasan berlapis dapat mempersempit ruang penyimpangan. Daerah lain, termasuk Jawa Barat, dinilai dapat mengambil pelajaran serupa demi memastikan setiap kursi sekolah diberikan kepada mereka yang berhak.