Universitas Hasanuddin (Unhas) menggagas program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong terwujudnya desa informatif. Program ini впервые dilaksanakan pada KKN Gelombang 116 dan melibatkan mahasiswa untuk bekerja bersama pemerintah desa dalam mengimplementasikan prinsip transparansi informasi.
Pembekalan peserta KKN berlangsung di Gedung IPTEKS Unhas, Makassar, Sabtu (27/6). Tahap ini menjadi persiapan sebelum mahasiswa diterjunkan ke Kabupaten Maros, dengan lokasi pengabdian mencakup tiga desa dan tiga kelurahan, yakni Desa Samangki, Desa Kurusumange, Desa Lekopancing, Kelurahan Adatongeng, Kelurahan Boribellaya, dan Kelurahan Turikale.
Dalam pelaksanaan KKN tematik ini, mahasiswa akan didampingi dosen pembimbing yang juga merupakan PPID Pelaksana Unhas, yaitu Dr. Ahmad Bahar dan Ishaq Rahman, S.IP, M.Si.
Salah satu lokasi KKN, Desa Samangki, berstatus “menuju informatif” berdasarkan asesmen Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. Melalui KKN tematik ini, Unhas berharap status tersebut dapat meningkat, sekaligus mendorong peningkatan keterbukaan informasi di desa dan kelurahan lainnya.
Mahasiswa diarahkan untuk berkolaborasi dengan elemen di desa dan kelurahan dalam berbagai dimensi keterbukaan informasi. Fokusnya mencakup penguatan kelembagaan dan tata kelola, layanan informasi publik, digitalisasi, serta penguatan literasi transparansi informasi publik.
Dalam sambutannya, Dr. Ahmad Bahar menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Mahasiswa KKN diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi publik.
Pada sesi pembekalan, dosen Ilmu Komunikasi Unhas, Dr. Muliadi Mau, menjelaskan pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai instrumen untuk mewujudkan keterbukaan informasi. “Keterbukaan informasi merupakan fondasi kedaulatan rakyat karena setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. PPID adalah unsur dalam badan publik yang berperan strategis,” kata Muliadi.
Ia menyebut mahasiswa dapat mengambil peran dengan mengembangkan media diseminasi informasi, seperti situs web desa, media sosial, maupun kanal komunikasi lainnya, guna memperluas akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dr. Ahmad Bahar juga memperkenalkan tata kelola PPID Unhas sebagai referensi yang dapat diadaptasi pemerintah desa dalam membangun layanan informasi publik. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak semata bergantung pada teknologi digital. Menurutnya, media konvensional seperti papan pengumuman dan poster tetap penting, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet.
Program KKN tematik ini menjadi bagian dari penguatan peran pengabdian Unhas dalam menyebarluaskan praktik baik tata kelola informasi publik hingga tingkat desa. Pengembangan media informasi, sebagaimana ditekankan dalam pembekalan, perlu dibarengi peningkatan kesadaran aparatur dan masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi agar budaya keterbukaan informasi dapat terbentuk di tingkat desa.