Universitas Hasanuddin (Unhas) menggagas program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Keterbukaan Informasi Publik sebagai upaya mendorong terwujudnya desa informatif melalui penguatan prinsip transparansi informasi.
Program ini pertama kali dilaksanakan pada KKN Gelombang 116. Melalui skema tersebut, mahasiswa dilibatkan untuk bekerja bersama pemerintah desa dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Pembekalan peserta KKN digelar di Gedung IPTEKS Unhas, Makassar, Sabtu (27/6), sebagai tahap awal sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi pengabdian di Kabupaten Maros. Lokasi KKN mencakup tiga desa dan tiga kelurahan, yakni Desa Samangki, Desa Kurusumange, Desa Lekopancing, Kelurahan Adatongeng, Kelurahan Boribellaya, dan Kelurahan Turikale.
Mahasiswa akan didampingi dosen pembimbing KKN tematik yang juga merupakan PPID Pelaksana Unhas, yakni Dr. Ahmad Bahar dan Ishaq Rahman, S.IP, M.Si.
Salah satu lokasi KKN, Desa Samangki, disebut telah berada pada status “menuju informatif” berdasarkan asesmen Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025. KKN tematik ini diharapkan dapat meningkatkan status Desa Samangki sekaligus mendorong peningkatan keterbukaan informasi di desa dan kelurahan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa diarahkan bekerja bersama unsur di desa dan kelurahan pada berbagai dimensi keterbukaan informasi, mulai dari penguatan kelembagaan dan tata kelola, layanan informasi publik, digitalisasi, hingga penguatan literasi transparansi informasi publik.
Dr. Ahmad Bahar dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Ia menekankan peran mahasiswa KKN sebagai fasilitator untuk mendukung pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi publik.
Pada sesi pembekalan, dosen Ilmu Komunikasi Unhas, Dr. Muliadi Mau, menjelaskan pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai instrumen untuk mewujudkan informasi yang terbuka. “Keterbukaan informasi merupakan fondasi kedaulatan rakyat karena setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. PPID adalah unsur dalam badan publik yang berperan strategis,” kata Muliadi.
Mahasiswa, lanjutnya, dapat mengambil peran dengan mengembangkan media diseminasi informasi, seperti situs web desa, media sosial, maupun kanal komunikasi lainnya, untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ahmad juga memperkenalkan tata kelola PPID Unhas sebagai referensi yang dapat diadaptasi pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada teknologi digital. “Media konvensional seperti papan pengumuman, poster, maupun media informasi yang mudah diakses masyarakat tetap memiliki peran penting, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses internet,” ujarnya.
Program KKN tematik ini turut menjadi bagian dari penguatan peran pengabdian Unhas dalam menyebarluaskan praktik baik tata kelola informasi publik hingga tingkat desa, sejalan dengan visi Unhas sebagai kampus berdampak. Selain pengembangan media informasi, edukasi dan sosialisasi juga dinilai penting untuk membangun kesadaran aparatur dan masyarakat mengenai transparansi sebagai langkah awal membentuk budaya keterbukaan informasi di tingkat desa.