Usulan Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting, Peneliti Ingatkan Risiko Pelemahan Perlindungan Hutan

Usulan Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting, Peneliti Ingatkan Risiko Pelemahan Perlindungan Hutan

MEDAN — Usulan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengintegrasikan kawasan hutan dengan tata ruang dinilai menjadi isu penting dalam tata kelola ruang di Indonesia. Meski terdengar teknis, kebijakan ini berkaitan langsung dengan desa, kebun rakyat, wilayah adat, perizinan usaha, investasi, hingga masa depan perlindungan hutan.

Peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatra Utara, Onrizal S.Hut, M.Si, Ph.D, menilai integrasi tersebut dapat menjadi jalan untuk merapikan tata kelola ruang. Namun, ia mengingatkan kebijakan seperti One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy berisiko melemahkan perlindungan hutan jika dijalankan tanpa kehati-hatian.

Onrizal menekankan persoalan ruang selama ini bukan semata muncul karena perbedaan peta, melainkan juga perbedaan cara pandang antarsektor. Rezim kehutanan mengatur penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Sementara rezim tata ruang mengatur rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang, perizinan, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Secara konsep, dua rezim tersebut seharusnya saling menguatkan. Namun di lapangan, pemerintah daerah kerap menghadapi dilema ketika rencana pembangunan, keberadaan desa, dan status kawasan hutan saling bertumpuk. “Kondisi ini membuat masyarakat sering menjadi pihak yang paling terdampak saat peta negara tidak sejalan dengan kenyataan sosial,” ujar Onrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Onrizal, integrasi kawasan hutan dengan tata ruang perlu memiliki batas yang jelas. Ia mengingatkan kebijakan itu tidak boleh dimaknai sebagai cara cepat menyesuaikan kawasan hutan dengan tekanan investasi atau proyek pembangunan. Jika integrasi dijadikan alasan untuk melepas kawasan hutan, persoalan lama dinilai hanya akan muncul kembali dengan istilah baru.

Ia menegaskan kawasan hutan bukan ruang kosong. Hutan memiliki fungsi ekologis penting, antara lain menjaga tata air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, mengurangi risiko bencana, serta menopang kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, ia menilai tata ruang yang baik bukan yang paling longgar membuka pembangunan, melainkan yang mampu membedakan wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi.

Selain itu, Onrizal menilai desa, masyarakat adat, dan warga lokal perlu dilibatkan sejak awal proses integrasi. Masyarakat yang telah lama hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan, menurutnya, tidak bisa semata dilihat sebagai persoalan administrasi, karena di banyak wilayah mereka sudah mengelola ruang jauh sebelum batas formal ditetapkan negara.

Onrizal mendorong agar integrasi diawali dengan audit legal-spasial yang terbuka. Dalam audit tersebut, batas kawasan hutan, status pengukuhan, desa, izin, wilayah adat, dan penggunaan lahan aktual perlu dibaca secara bersama. Ia juga menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, sehingga penyatuan sistem tenurial harus memperjelas dan melindungi hak masyarakat, bukan menghapusnya.

Secara umum, Onrizal menilai integrasi kawasan hutan dan tata ruang layak didukung, tetapi harus dijalankan secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya memperkuat kepastian hukum tanpa mengorbankan hak warga dan batas ekologis. “Tantangan yang lebih besar adalah membangun tata kelola ruang yang dipercaya warga, dihormati pelaku usaha, dijalankan konsisten oleh pemerintah, serta mampu menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya.