UU Administrasi Pajak 2025 Berlaku, Atur 10 Perbuatan yang Dikategorikan sebagai Penggelapan Pajak

UU Administrasi Pajak 2025 Berlaku, Atur 10 Perbuatan yang Dikategorikan sebagai Penggelapan Pajak

Undang-Undang Administrasi Pajak Tahun 2025 (UU No. 108/2025/QH15) mulai berlaku pada 1 Juli. Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini adalah penetapan definisi yang lebih jelas dan rinci mengenai 10 perbuatan yang dikategorikan sebagai penggelapan pajak.

Ketentuan tersebut dipandang dapat membantu wajib pajak memahami batasan pelanggaran, mendorong kepatuhan secara proaktif, serta menekan risiko hukum dan sanksi akibat pelanggaran administrasi maupun tindakan yang dinilai sebagai penggelapan.

Sepuluh perbuatan yang ditetapkan sebagai penggelapan pajak

UU Administrasi Pajak 2025 mengidentifikasi 10 perilaku sebagai penggelapan pajak, yaitu:

1) Tidak menyampaikan dokumen pendaftaran pajak; tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT lebih dari 90 hari setelah tenggat waktu (atau setelah tenggat perpanjangan sesuai undang-undang) yang mengakibatkan kekurangan pajak terutang, atau meningkatkan jumlah pajak yang dibebaskan, dikurangi, atau dikembalikan.

2) Tidak mencatat atau mendokumentasikan dalam pembukuan setiap penghasilan yang berkaitan dengan penentuan jumlah pajak yang harus dibayar.

3) Tidak menerbitkan faktur dan tidak melaporkan pajak saat menjual barang atau jasa sebagaimana diwajibkan; atau mencatat nilai pada faktur penjualan lebih rendah daripada nilai pembayaran sebenarnya untuk tujuan pajak.

4) Menggunakan faktur atau dokumen ilegal, atau menggunakan faktur/dokumen secara ilegal untuk mencatat barang dan jasa yang dibeli dalam kegiatan yang menimbulkan kewajiban pajak, sehingga menurunkan pajak yang harus dibayar atau meningkatkan jumlah pajak yang dibebaskan, dikurangi, dipotong, dikembalikan, atau tidak harus dibayar.

5) Menggunakan dokumen atau catatan yang tidak mencerminkan sifat atau nilai transaksi yang sebenarnya untuk secara keliru menentukan pajak terutang, pajak yang dibebaskan, dikurangi, dikembalikan, atau pajak yang tidak harus dibayar.

6) Membuat deklarasi palsu terkait barang ekspor atau impor, ketika pihak yang melanggar tidak secara sukarela memperbaiki konsekuensi dengan membayar seluruh pajak terutang sebagaimana ditentukan.

7) Sengaja tidak melaporkan atau membuat pernyataan palsu mengenai pajak atas barang ekspor dan impor.

8) Bersekongkol dengan pengirim barang untuk mengimpor barang dengan tujuan penghindaran pajak.

9) Menggunakan barang yang dikecualikan dari pajak, bebas pajak, atau memenuhi syarat pengurangan pajak untuk tujuan selain yang ditentukan, tanpa menyatakan perubahan tujuan penggunaan kepada otoritas pajak.

10) Wajib pajak tetap menjalankan kegiatan usaha selama masa penghentian atau penangguhan sementara kegiatan usaha, tetapi tidak memberitahukan kepada otoritas pajak.

Penegasan definisi dinilai memperkuat kepastian hukum

Ekonom Dinh Trong Thinh menilai pengaturan yang merinci 10 tindakan penggelapan pajak dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan transparan dalam pengelolaan pajak. Menurutnya, pada masa sebelumnya sejumlah perilaku berpotensi menimbulkan perdebatan dalam proses penentuan pelanggaran.

Dengan kodifikasi yang lebih terperinci, otoritas pajak dan wajib pajak memiliki dasar yang sama dalam penerapan serta pengawasan. Ia menilai langkah ini dapat meningkatkan efek jera sekaligus mendorong penanganan pelanggaran yang lebih konsisten dan adil.

Thinh juga menyebut aturan yang lebih jelas dapat mendorong wajib pajak—baik individu, usaha rumah tangga, maupun perusahaan—untuk lebih serius dalam pelaporan, penggunaan faktur, penyimpanan dokumen, dan pemenuhan kewajiban pajak, bukan semata berfokus pada pembayaran tepat waktu.

Dalam konteks transformasi digital dan meningkatnya transaksi elektronik, penegasan perilaku penghindaran pajak juga dinilai dapat mendukung penerapan teknologi dalam manajemen pajak, termasuk analisis data, deteksi risiko sejak dini, dan pencegahan penipuan.

Saran bagi wajib pajak

Thinh menyarankan wajib pajak memperbarui pemahaman terhadap ketentuan baru, terutama terkait pendaftaran pajak, deklarasi, penggunaan faktur elektronik, dan penyimpanan dokumen. Untuk rumah tangga dan usaha perorangan, ia menekankan pentingnya memperhatikan aturan deklarasi dan pembayaran pajak sesuai jadwal pelaksanaan agar dapat bersiap sejak dini.

Jika belum familiar dengan ketentuan yang berlaku, ia menyarankan wajib pajak berkonsultasi dengan otoritas pajak atau konsultan profesional, alih-alih mengandalkan pengalaman sendiri, guna menghindari pelanggaran yang tidak perlu dan risiko hukum di kemudian hari.

Langkah otoritas pajak saat ada indikasi penggelapan

Dalam kasus yang menunjukkan tanda-tanda penggelapan pajak, otoritas pajak dapat menerapkan dua langkah, yakni pengumpulan informasi dan penyitaan sementara dokumen terkait dugaan penggelapan.

Kepala badan administrasi pajak berwenang meminta instansi, organisasi, atau individu terkait untuk memberikan informasi secara tertulis atau memberi keterangan langsung. Otoritas pajak juga berhak mengakses data dari perangkat lunak akuntansi, faktur elektronik, dan mesin kasir milik wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan.

Pihak yang diminta memberikan informasi bertanggung jawab menyampaikan data secara akurat, sesuai batas waktu dan alamat yang ditentukan, serta bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut.

Selain itu, kepala badan administrasi pajak dan kepala tim inspeksi pajak dapat memutuskan penyitaan sementara dokumen yang terkait dengan kasus yang menunjukkan tanda-tanda penggelapan. Penyitaan sementara dilakukan ketika diperlukan untuk menetapkan dasar penentuan tindakan penggelapan pajak.

Saat melakukan penyitaan, kepala tim inspeksi pajak wajib menyusun berita acara dan bertanggung jawab menjaga keamanan dokumen yang disita. Otoritas pajak juga wajib memberikan salinan keputusan penyitaan sementara dan catatan penyitaan kepada organisasi atau individu yang dokumennya disita.