Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai ketegangan seusai pembacaan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Situasi memanas bukan hanya karena beratnya putusan, tetapi juga karena tindakan majelis hakim yang dinilai tidak lazim setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah disebut langsung mengetuk palu penutup sidang dan segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan secara langsung. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari meja penasihat hukum, termasuk teriakan bernada sarkas, “Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya?”
Insiden itu kemudian memunculkan sorotan dari pengamat hukum acara pidana. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim pada umumnya menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari.
Dalam konteks tersebut, tindakan menutup sidang dan meninggalkan ruang sidang secara sepihak dipandang sebagai pengabaian terhadap hak respons terdakwa di persidangan. Selain berdampak pada aspek prosedural, gestur tergesa-gesa majelis hakim juga dinilai berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap akuntabilitas dan kewibawaan pengadilan.
Di sisi lain, perkara pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim disebut menjadi kasus berprofil tinggi yang menyita perhatian publik. Pemberitaan juga menyinggung adanya beban tekanan yang menyertai proses persidangan, termasuk sorotan luas dan dinamika yang mengiringi perkara tersebut.
Disebut pula adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di internal majelis hakim. Kondisi itu dipandang menunjukkan bahwa konstruksi pertimbangan dalam perkara tidak sepenuhnya bulat, dan menjadi salah satu faktor yang membuat momen penutupan sidang mendapat perhatian lebih besar.
Peristiwa di akhir sidang tersebut menambah daftar catatan yang dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Dalam pemberitaan, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung disebut perlu memberi perhatian terhadap perilaku majelis hakim guna menjaga wibawa institusi peradilan serta memastikan prosedur persidangan dijalankan secara semestinya.