Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (02/07/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, mulai dari persetujuan bersama hingga pengajuan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD Kota Palembang dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan fraksi itu antara lain memuat persetujuan bersama terkait pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, DPRD juga membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Raperda lainnya, termasuk Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menyampaikan capaian Pemerintah Kota Palembang yang menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis bersama Ketua DPRD Kota Palembang.
Ratu Dewa juga menjelaskan pengajuan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang. Menurutnya, penataan kelengkapan perangkat daerah merupakan bagian dari penyegaran pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola yang terukur, terorganisir, terstruktur, transparan, dan akuntabel.
Selain penataan organisasi, Wali Kota turut mengajukan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Pada aspek budaya, ia menekankan pentingnya regulasi untuk menjaga keberlanjutan seni dan budaya lokal.
Ratu Dewa menyebut kesenian merupakan unsur kebudayaan dan menjadi objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia berharap penguatan regulasi dan implementasi yang baik dapat mendukung pelestarian budaya Palembang agar tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang.
Terkait tahapan pembahasan berikutnya, Ratu Dewa menyampaikan materi pertanggungjawaban akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi terkait, sedangkan Raperda lainnya akan dikaji melalui panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk oleh pimpinan DPRD Kota Palembang.
Di sela rapat paripurna, kegiatan juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada Polrestabes Palembang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas prestasi dan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palembang.