Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi kebijakan di sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
Ossy menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan, dan Ossy didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui sistem penguasaan tanah dan kebijakan tata ruang yang selaras. Ia menilai kejelasan batas kawasan hutan serta integrasinya dengan rencana tata ruang menjadi kunci untuk menciptakan kepastian penguasaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan.
“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy.
Ia juga menekankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Menurutnya, kedua regulasi sama-sama mengatur ruang daratan, tetapi menggunakan pendekatan berbeda sehingga berpotensi memunculkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang.
Ossy menjelaskan, persoalan tersebut kerap terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat—bahkan sudah memiliki hak atas tanah—namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Kondisi itu, kata dia, tercermin dari masih banyaknya desa berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.
“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Ossy turut menyoroti pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Ia menyebut kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang dan perlu diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan perlunya sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang yang terintegrasi atau One Spatial Planning Policy.
“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.
Melalui usulan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap revisi UU Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah, sekaligus mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan.