Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System (Sistem Satu Penguasaan Tanah) dan One Spatial Planning Policy (Kebijakan Satu Tata Ruang) untuk mengatasi persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Ossy dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Ia mengatakan konsep itu diusulkan untuk diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam paparannya, Ossy menilai penguatan harmonisasi regulasi di bidang pertanahan, tata ruang, dan kehutanan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang dan penguasaan lahan. Menurutnya, persoalan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang masih terjadi di sejumlah wilayah, sehingga dibutuhkan sistem yang dapat menyatukan kebijakan lintas sektor.
“Langkah ini juga penting mengingat masih banyak wilayah dan desa yang berada di kawasan yang terindikasi hutan,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, integrasi antara pengelolaan kawasan hutan dan sistem penataan ruang nasional diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat maupun negara. Salah satu manfaat yang ditargetkan adalah kepastian hukum terkait status penguasaan dan pemanfaatan lahan, sehingga masyarakat maupun pengelola kawasan memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajibannya.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan membantu mencegah konflik pemanfaatan ruang, baik antarsektor maupun antara masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan di kawasan tertentu.
Ossy menambahkan, penerapan Sistem Satu Penguasaan Tanah dan Kebijakan Satu Tata Ruang juga diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Melalui harmonisasi kebijakan lintas sektor, pembangunan diharapkan berjalan lebih ramah lingkungan, berkeadilan, dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Usulan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat sinkronisasi kebijakan pertanahan, tata ruang, dan kehutanan guna menciptakan tata kelola lahan yang lebih efektif serta mengurangi potensi sengketa dan konflik di masa mendatang.