MUKOMUKO — Warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lahan seluas 13 hektare yang berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Malin Deman. Lahan tersebut dikelola melalui skema kerja sama sejak 2008, namun hingga mendekati akhir masa perjanjian pada 2026, masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan memadai terkait hasil pengelolaan maupun bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan kepada warga.
Salah satu warga yang mengikuti perkembangan kerja sama itu menyebut belum ada laporan resmi yang dibuka kepada masyarakat selama hampir dua dasawarsa pelaksanaan kerja sama. Warga juga mempertanyakan kejelasan kontribusi pengelolaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Masa kerja sama ini dimulai sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada tahun 2026. Namun sampai detik ini, kami tidak mengetahui ke mana perginya hasil pengelolaan tersebut, dan tidak ada satu pun laporan yang disampaikan kepada warga. Terkait Pendapatan Asli Desa atau PADes pun, kami belum mendapatkan kejelasan apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas desa atau belum,” ujar warga tersebut.
Selain soal aliran hasil pengelolaan, warga juga menyoroti status hukum lahan yang berada di kawasan HPT. Mereka meminta kepastian administrasi dan landasan hukum terkait dasar pemanfaatan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada kerugian bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola, PT Alno, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Kepala Desa Gajah Makmur juga belum dapat dikonfirmasi terkait data realisasi PADes maupun dokumen perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan lahan.
Di tengah situasi tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui perwakilan Provinsi Bengkulu menyatakan akan memantau perkembangan persoalan ini. Perwakilan PPWI Bengkulu, Hidayat, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan aset yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami memandang transparansi sebagai syarat mutlak dalam setiap pengelolaan aset yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. PPWI Bengkulu akan senantiasa mengikuti dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” kata Hidayat.
PPWI juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Di sisi lain, warga berharap dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian serta pelaksanaan kerja sama pengelolaan lahan, guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keadilan bagi masyarakat Desa Gajah Makmur.